Diduga Korupsi, Putra Mantan Gubernur Sultra Ditahan

KENDARI (Media): Zayat Kaimoeddin, putra mantan Gubernur Sulawesi Tenggara La Ode Kaimoeddin, sejak Selasa (3/6) malam ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kendari karena diduga terkait kasus korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas P dan K Sultra.

Pelaksana Asisten Intel Kajari Kendari Muh Safir di Kendari, kemarin, membenarkan adanya penahanan putra mantan Gubernur Sultra periode 1992-1997 dan 1997-2002 itu. Zayat kini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menahan Zayat karena dalam penyidikan kasus korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas P dan K Sultra 2002 diperoleh bukti-bukti kuat yang mengindikasikan Zayat terlibat kasus tersebut.

Menurut Safir, keterlibatan Zayat terungkap bermula dari adanya ketidakberesan pengadaan komputer yang berbeda dari spesifikasi proyek. Akibatnya, negara rugi Rp200 juta lebih. Belakangan diketahui, yang menangani proyek tersebut adalah Zayat dengan menggunakan perusahaan orang lain.

"La Tara Patra, pimpro proyek bantuan luar negeri itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kendari," jelas Safir.

Dalam persidangan, baik tersangka maupun saksi-saksi hampir semuanya memberikan keterangan yang menguatkan keterlibatan Zayat dalam kasus tersebut. Waktu itu Zayat adalah pejabat eselon IV di Dinas Perhubungan Sultra.

Namun, lanjut Safir, proses penahanan Zayat ternyata tidak berjalan mulus karena petugas Kejari yang dibantu empat anggota Polresta Kendari kesulitan menemukannya.

Awalnya, tim petugas mencari Zayat ke kantornya di Dinas Perhubungan Sultra. Namun, di sana diperoleh informasi bahwa ia tidak masuk kantor. Petugas kemudian mencari Zayat ke rumah pribadinya di Jl Balaikota No 4, Mandonga.

"Di rumahnya ternyata juga tidak ada. Istrinya mengaku tidak tahu. Petugas kemudian minta nomor telepon seluler Zayat. Melalui telepon seluler itulah diperoleh jawaban bahwa ia sedang menjalani rawat inap di RSUD Provinsi," kata Safir. Tim langsung mengecek ke RSUD Provinsi, tetapi hasilnya nihil. Zayat tidak ditemukan di sana. Tim petugas kemudian mencoba mengecek keberadaan Zayat ke rumah orang tuanya, La Ode Kaimoeddin, di Jl Bunga Kana, Kemaraya.

Di sanalah akhirnya Zayat ditemukan. Begitu melihat kedatangan tim Kejari dan Polresta Kendari, Zayat langsung menyerahkan diri setelah terlebih dahulu menanyakan surat perintah penahanan. Berbekal surat perintah penahanan No Print 26/R3.10/FD/06/2003, tim kemudian membawa Zayat ke Kejari Kendari. Setelah menandatangani surat penahanan, Zayat langsung diantar ke Rutan Kendari. (Ant/X-5)

Sumber: Media Indonesia,  Kamis, 05 Juni 2003
-

Arsip Blog

Recent Posts