Mahasiswa Maluku Serahkan Laporan Dugaan Korupsi

Makassar - Mahasiswa Maluku Utara yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Maluku Utara Bersatu (Kommras) menyerahkan laporan dugaan korupsi dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara sebesar Rp 54 milyar. Laporan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah nama pejabat Pemprov Maluku Utara itu diserahkan Ketua Kommras M Alwi Ishak kepada Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Ahmad Zaenal Arifin, Selasa (17/9), di Kejati Sulsel.

"Kami meminta Kejaksaan Agung untuk sesegera mungkin dapat menindaklanjuti hasil temuan dari sebuah LSM (Gamalama Corruption Watch) ini. Kami juga minta kepada aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa untuk segera menyelidiki dugaan korupsi tersebut," kata Alwi Ishak saat menyerahkan berkas berisi data tentang dugaan korupsi tersebut.

Dalam rincian disebutkan, dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 54 milyar tersebut antara lain dari pos dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2001 sebesar Rp 12,8 milyar, SKO No 165/P/2001 untuk pembangunan sebesar Rp 38 milyar, dan selisih saldo kas daerah Rp 1 milyar.

Wakil Kepala Kejati Sulsel Ahmad Zaenal Arifin berjanji akan segera menyampaikan berkas ini kepada Kejaksaan Agung. Dia menyampaikan terima kasih kepada mahasiswa yang telah berani melaporkan dugaan adanya penyelewengan dana tersebut. "Kami akan menyampaikan berkas ini segera setelah mendapat pengantar dari Kejati Sulsel," katanya. (pep)

Sumber: Kompas,  Rabu, 18 September 2002
-

Arsip Blog

Recent Posts