Marim Purba Jadi Tersangka Korupsi

Medan, Sumut — Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan Walikota Pematang Siantar Marim Purba menjadi tersangka kasus korupsi. Marim Purba terjerat kasus korupsi pembangunan kios yang diduga merugikan negara sekitar Rp 700 juta. Soal ini disampaikan Kajati Sumut Chairuman Harahap didampingi Kajari Pematang Siantar Abraham FL Putong di Medan, Selasa (30/4).

Kasus yang menyeret Marim ini bermula dari pembangunan kios darurat sebanyak 346 unit senilai Rp 1,8 miliar di antara Jalan Merdeka Pematang Siantar yang ludes terbakar 12 Januari 2002 lalu. Dalam perkembangan pembangunannya, diketahui ada penyimpangan dan pembengkakan anggaran. Setelah adanya perhitungan cermat, pembangunan kios darurat itu hanya Rp 865 ribu setiap satu unitnya. Namun, sisa dananya raib.

Menurut Kajari, saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat ke Presiden soal penangan kasus ini. "Kita sedang siapkan surat ke Presiden untuk peningkatan status Wali Kota Siantar menjadi tersangka," kata Chairuman. Ditambahkan Chairuman, penetapan status tersangka ini sebagai tindaklanjut penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi kasus ini sejak Februari 2002. Setelah bukti mencukupi, status Marim selaku saksi ditingkatkan menjadi tersangka. (Bambang Soed)

-

Arsip Blog

Recent Posts