Sidang Kasus Korupsi Walikota Marim Purba

Pematang Siantar, Sumut — Sidang kasus korupsi dana pembangunan Pasar Horas darurat yang melibatkan Walikota Pematang Siantar, Rabu (04/06), berlangsung di pengadilan negeri setempat. Dalam sidang lanjutan persidangan dugaan mark up pembangunan Pasar Horas darurat, Pengadilan Negeri Pemantang Siantar, dipadati puluhan pengunjung yang memberi dukungan moril terhadap terdakwa Marim Purba. Akibatnya dalam sidang keMarim, tim jaksa penuntut umum sempat emosi dengan sikap sebagian para pengunjung yang dianggap jaksa mengganggu jalannya sidang.

Dalam persidangan Rabu keMarim, majelis hakim menghadirkan saksi Kepala Bagian Keuangan Pemko Pematang Siantar, Sudirman Purbosiboro. Sudirman sendiri dalam kasus pembangunan Pasar Horas darurat, yang  dianggap paling mengetahui pengeluaran dana proyek senilai 1,285 milyar rupiah, yang dilakukan tahun 2000 lalu tersebut. Jaksa penuntut umum mempertanyakan pengeluaran dana proyek yang dilakukan selama itu, karena dianggap belum mendapat izin pembayaran dari DPRD Pematang Siantar.

Sementara itu, dalam sidang itu Sudirman mengatakan untuk pembangunan proyek yang sifatnya host mayor atau mendesak proses pembayaran anggaran proyek harus secepatnya dilakukan. Sementara izin pembayaran bisa dilakukan kemudian, apalagi menurut izin prinsip pembangunan sudah diberikan DPRD Pematang Siantar. Seusai sidang  terdakwa Marim Purba menilai, pertanyaan jaksa tidak sesuai dengan dakwaan mark up yang ditujukan kepadanya. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. (SUP)

-

Arsip Blog

Recent Posts