Mantan Wali Kota Padang Disidang Kasus Dugaan Korupsi Rp 8,4 Miliar

Jakarta― Mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais duduk sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana APBD Kota Padang 2001 dan 2002 sebesar Rp 8,4 miliar di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (25/11).

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Suparno, Ketua Jaksa Penuntut Umum Yusfar mendakwa Zuiyen, saat menjabat sebagai walikota pada periode 1998-2003, ikut terlibat menganggarkan dan memproses pencairan dana untuk DPRD Kota Padang periode 1999-2004 sebesar Rp 8,4 miliar.

Dana yang dianggarkan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah, di antaranya Peraturan Pemerintah No. 110/2000 tentang kedudukan keuangan DPRD, PP 105/2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah, dan Surat Edaran Mendagri tanggal 17 November 2000 tentang pedoman umum penyusunan pelaksanan APBD tahun anggaran 2001/2002. Akibatnya, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara atau daerah dan diancam hukuman pidana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, sesuai hasil temuan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sumatra Barat pada 6 Februari 2004, dana tersebut dianggarkan dan dicairkan melalui APBD 2001 sebesar Rp 3,81 miliar dan APBD 2002 sebesar Rp 5,32 miliar.

Penyimpangan itu adalah meletakkan empat mata anggaran sebagai penghasilan tetap untuk 45 pimpinan dan anggota dewan di pos anggaran sekretariat dalam APBD tersebut. Padahal penghasilan tetap yang diterima secara tetap juga sudah ada di pos anggaran DPRD. "Dengan adanya penambahan belanja DPRD pada pos sekretariat DPRD itu menambah penghasilan tetap ketua dan anggoata dewan dan menyalahi aturan yang berlaku sesuai PP 110," jelas Yusfar.

Pembuatan anggaran seperti itu, menurut Jaksa, terjadi berdasarkan permintaan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Daerah (Durkda) yang dibuat Wali Kota Zuiyen Rais, sebagai penanggung jawab tim penyusunan APBD Kota Padang.

Zuiyen Rais sebagai terdakwa terkait dengan dijadikannya 41 (jumlah anggota DPRD Kota Padang 45 orang, 1 meninggal dan 3 lainnya adalah dari Fraksi TNI/Polri dari unsur TNI yang tidak diproses melalui peradilan sipil) mantan pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang sebagai terdakwa dalam kasus korupsi yang sama.

Hanya saja ke-41 anggota dewan didakwa melakukan dugaan korupsi lebih tinggi yaitu Rp 10,4 miliar, karena ada tambahan dugaan penggunaan tiket pesawat fiktif perjalanan dinas luar daerah anggota dewan. Febrianti

Sumber : TEMPO Interaktif 14 Agustus 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts