14 Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kediri Diperiksa

Kediri—14 orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diperiksa Kejaksaan Negeri Kediri terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD 2004 senilai Rp 1,4 miliar. Mereka diperiksa secara bergelombang. Sejauh ini baru seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Zaenal Mustofa. Pemeriksaan difokuskan pada mantan anggota DPRD yang masuk dalam Panitia Anggaran (Panggar).

Selasa (1/2), tiga orang anggota dewan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah Nur Hasan Yasid (Partai Bulan Bintang), Miladiyah Mansur (PKB) dan Anis Ansori FTNI/Polri). Mereka diperiksa sejak pukul 08.00-12.00 WIB.

Sebelumnya, sebelas orang telah diperiksa, yaitu Erjik Bintoro (PDIP), Wisnu Adi Cahyono (PDIP), Sumarji (PDIP), Rusmani (PDIP), R Sukarno (Golkar), Mudofir (PKB), Sabrowi Khozin (PKB), Zaenal Arifin (PKB), Agus Sutadi (PDIP), Karjono (PDIP) dan Ali Imron (PKB). Dari seluruh mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 sebanyak 45 orang, dua orang meninggal dunia. Namun yang seorang di PAW, sehingga kasusnya tetap berjalan.

“Mohon maaaf saya tidak bisa memberi keterangan. Saya diperiksa hanya sebagai saksi dari Pak Zaenal Mustofa,” kata Nur Hasan Yasid kepada Tempo usai diperiksa sembari berjalan tergesa-gesa ke mobilnya, Selasa (1/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, HM Sattar menyatakan, untuk menangani kasus tersebut, tim pemeriksa terdiri dari empat orang jaksa pemeriksa, yaitu HM Sattar (Kajari), Witbiyanto (Kasubsi Produksi Sarana Intelijen), Sukamadji (Kasusbagmin) dan Tatik Herawati (Kasubag Penuntutan).

Menurutnya, pemeriksaan difokuskan pada penyimpangan dalam bentuk uang perjalanan dinas tetap. Alhasil, para anggota dewan mendapatkan dua sumber dana, yaitu selain gaji juga dari uang perjalanan dinas tetap. “Tapi kita akan memfokuskan pada uang perjalanan dinas tetap yang diberikan selama Januari-Agustus 2004, dengan mengacu pada KUHAP. Yang 2002-2003, kita tidak memeriksa karena masih memakai aturan PP 110/2000 tentang keuangan dewan yang pada 2004 telah di judicial review, sehingga tidak bisa kita pakai sebegai dasar hukum,” kata Sattar.

Menurutnya, jika penanganan perkara ini mengacu pada PP 110/2000, besar kemungkinan akan seperti penanganan kasus yang sama di Bogor, yaitu tersangka lolos semua. Sesuai KUHAP, pihaknya untuk sementara memfokuskan pada penerimaan uang perjalanan dinas tetap Januari-Agustus 2004.

Dari uang perjalanan dinas tetap yang diduga fiktif itu, masing-masing anggota dewan mendapatkan uang lebih sekitar Rp 33 juta per orang pada 2004 dengan asumsi tiap orang mendapatkan Rp 4,25 juta per bulan.

Semua mantan anggota dewan ditanya 28 poin pertanyaan yang intinya seputar uang perjalanan dinas tetap. Para mantan wakil rakyat tersebut semua menyatakan diperiksa dalam kapasitas sebegai saksi. Mereka juga menyatakan tidak tahu-menahu, karena uang tersebut diterimakan secera akumulatif oleh eksekutif bersamaan dengan gaji yang mereka terima per bulan.

Menurut Kajari, sebenarnya pada 31 Desember 2004, masing-masing anggota dewan telah mengembalikan uang kelebihan atau uang perjalanan dinas tetap yang dimungkinkan fiktif itu. Namun, meski telah mengembalikan ke kas daerah, pengusutan kasus korupsi tersebut tidak lantas menguap begitu saja. “Bisa jadi, mereka mengembalikan itu bisa menjadi pertimbangan meringankan,” kata Kajari Sattar.

Pemanggilan dan pemerikaaan akan terus dilanjutkan dengan memanggil lima orang mantan anggota DPRD Kabupaten Kediri 1999-2004 yang lain, yaitu Darji Wahyono (PDIP), Heri Sungkono, Khozin (PKB), Gatot Subekti (PDIP) dan Suryanto. Mereka akn menjalani pemerikaaan pada Kamis (3/2). Dwidjo U. Maksum

Sumber: TEMPO Interaktif, Selasa, 01 Pebruari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts