Anggota DPRD Kota Bandung Tersangka Pembelian Domba

Bandung–Belum tuntas kasus dugaan korupsi DPRD Kota Bandung periode 1999-2004, kini seorang anggota DPRD Kota Bandung periode 2004-2009 menjadi tersangka kasus korupsi senilai Rp 100 juta.

Saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung tengah melakukan penyidikan terhadap tersangka, yaitu LNH, anggota DPRD Kota Bandung. LNH tercatat sebagai ketua dari salah satu koperasi wirausaha di Bandung.

Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung Soekaryo, Rabu (27/4), mengatakan, LNH diduga menyalahgunakan anggaran koperasi untuk pembelian beberapa ekor domba senilai Rp 100 juta pada tahun 2003.

Pelimpahan kasus tersebut ke tahap penyidikan berlangsung awal April 2005. "Kami masih menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Barat untuk pemeriksaan tersangka. Surat izin ini diperlukan karena tersangka masih menjabat anggota DPRD Kota Bandung," kata Soekaryo.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung Jaya Kesuma mengatakan, berdasarkan proposal anggaran yang diajukan tersangka, pembelian beberapa domba itu untuk pengembangan koperasi.

Dalam proposal disebutkan bahwa pembelian sejumlah domba itu untuk dipelihara, diternakkan, dan dibudidayakan, sehingga menguntungkan koperasi. Namun, uang pembelian domba itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Soekaryo menambahkan, LNH mengaku masih menyimpan sisa uang Rp 70 juta. Menurut rencana, Kejari Kota Bandung akan menyita sisa uang tersebut. Penyitaan itu untuk meringankan hukuman tersangka.

Tersangka LNH tidak berhasil ditemui di DPRD Kota Bandung. Ketika Kompas mencoba menghubungi tersangka melalui telepon genggam, tidak diangkat. Biasanya tersangka mudah dihubungi karena sering memberikan berbagai pernyataan menyangkut isu aktual.

Sita Rp 250 juta

Sementara itu Kejari Kota Bandung kembali menyita uang tunai sejumlah Rp 250 juta dari empat tersangka kasus dugaan korupsi DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 senilai Rp 9,4 miliar, Rabu.

Dengan demikian, jumlah uang yang telah disita Kejari Kota Bandung untuk kasus korupsi DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 tersebut sebesar Rp 1,32 miliar.

Tersangka kasus korupsi anggaran belanja DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 adalah Ketua DPRD Isa Subagdja dan tiga wakil ketua DPRD yaitu Entjo Warso, Saud Effendi, dan Ujang Sahruddin.

Entjo Warso kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bandung periode 2004-2009, dan Isa Subagdja menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung.

Soekaryo mengatakan, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandung.

Masalah yang ditanyakan di antaranya penggunaan anggaran yang disalahgunakan. Dugaan penyelewengan anggaran belanja DPRD Kota Bandung meliputi tiga pos belanja, yaitu biaya observasi dan penyuluhan sosial tahun 2002 sejumlah Rp 2,94 miliar.

Biaya lainnya yang juga diduga diselewengkan adalah biaya penunjang kegiatan Rp 1,14 miliar. Pertemuan dengan BPKP Kota Bandung dijadwalkan hari Jumat ini. (lkt)

Sumber : kompas.com:28 April 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts