Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Korupsi

Mataram - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan sedikitnya lima mantan dan anggota DPRD Lombok Tengah menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2002 dan 2003 senilai Rp 4,9 miliar. Penetapan status tersangka itu memakan waktu cukup lama, hampir 10 bulan setelah dilaporkan para aktivis LSM pada Oktober 2004. “Kasusnya sudah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Ahmad Zainal Arifin, di Mataram, Sabtu (25/6) siang.

Dari lima tersangka itu, kemungkinan jumlahnya akan bertambah lagi dari 45 orang total anggota DPRD Lombok Tengah di Praya. Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu telah diajukan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah ke KejaksaanTinggi NTB untuk syarat pengesahan administratif, pada Jumat (24/6) sore. Pengajuan ini langsung disetujui Kejaksaan Tinggi. Meski telah menyebut jumlah, Ahmad menolak menyebutkan nama para tersangka tersebut. “Namanya menyusul,” ujarnya.

Selain DPRD Lombok Tengah, Kejaksaan Tinggi NTB juga masih menyelidiki kasus korupsi APBD daerah lain, yaitu DPRD Kota Mataram dengan nilai penyimpangan Rp 5,4 miliar dan DPRD Sumbawa dengan nilai korupsi Rp 5,6 miliar.

Sedangkan yang kasusnya sudah berjalan adalah penanganan kasus dugaan korupsi di DPRD NTB nilai Rp 24,2 miliar dan tea ditetapkan 12 tersangka dari mantan dan anggota DPRD NTB. Untuk kasus ini, Kejaksaan Tinggi NTB pekan depan akan mengirimkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Mataram. “Berkas dakwaannya tengah diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Ahmad.

Penyimpangan kasus APBD di empat DPRD di NTB itu sendiri mencuat atas laporan Gerakan Anti Korupsi (Gerak NTB)—LSM, pada Oktober 2004. Lalu Tajir Syahroni, salah satu aktivis LSM di Lombok Tengah, mengaku gembira dengan penetapan status bagi tersangka mantan dan anggota DPRD Lombok Tengah. Ia meminta, kejaksaan harusnya juga menahan mereka. (Sujatmiko)

Sumber: Tempo Interaktif, 25 Juni 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts