Bupati Kupang Menjadi Tersangka Dugaan Korupsi

Kupang - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penunjang kegiatan DPRD Kabupaten Kupang tahun anggaran 2004 sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Lorens Serworwora kepada wartawan di Kupang, Selasa (25/10), mengatakan Medah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat lalu, sehingga jumlah tersangka dalam kasus itu sebanyak sembilan orang, yang terdiri dari tujuh bekas anggota DPRD dan dua unsur eksekutif, termasuk bupati dan wakil bupati.

Penetapan Bupati Kupang sebagai tersangka karena ia diduga mengetahui tahapan pengalokasian dana Rp 2 miliar pada pos dana penunjang kegiatan DPRD Kabupaten Kupang. "Selain itu para tersangka sebelumnya mengaku rapat pra-anggaran dilakukan di ruang rapat bupati sebelum rancangan APBD dibahas dalam sidang Dewan," kata Lorens.

Bupati Kupang, Ibrahim Agustinus Medah, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan siap menghadapi perkara tersebut. Namun ia menyesalkan sikap jaksa yang tidak memberitahukan status hukumnya sebagai tersangka. "Saya siap menghadapi proses hukum. Sebagai warga negara saya akan patuh pada ketentuan hukum yang ada," katanya.

Kasus dugaan korupsi itu muncul ke permukaan setelah diketahui 40 bekas anggota DPRD menerima dana siluman sebesar Rp 25 juta per orang di akhir masa tugas mereka. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTT menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar. (jems de fortuna)

Sumber: Tempo Interaktif, 25 Oktober 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts