Bupati Sarolangun, Tersangka Korupsi Dermaga Ponton

Jambi - Bupati Sarolangun HM Madel (60), tersangka korupsi dana pembangunan dermaga ponton di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, sebesar Rp 3 miliar, sejak Kamis (2/12) ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Kepolisian Daerah Jambi. Namun, penahanan yang dilakukan penyidik dipertanyakan oleh pengacaranya karena dinilai tidak memenuhi unsur-unsur sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Musri Nauli, juru bicara 13 pengacara Jambi yang mendampingi tersangka, mengemukakan, ketentuan atau unsur- unsur penahanan Madel tidak terpenuhi. Unsur itu misalnya tidak kooperatif, diduga akan melarikan diri, dan menggelapkan barang bukti. "Pak Madel sangat kooperatif. Buktinya, begitu surat panggilan diterima, beliau datang ke Mapolda (Markas Polda) tepat waktu. Sebagai bupati yang masih menjabat, tidak mungkin Pak Madel melarikan diri dan juga tidak mungkin menggelapkan barang bukti," ujar Musri.

Ia menambahkan, meskipun penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jambi telah menahan tersangka, Madel menolak menandatangani surat penahanan. Pihaknya juga yakin bahwa tersangka tidak akan bersedia menjawab pertanyaan penyidik.

Indikasi korupsi yang dilakukan Madel antara lain dengan cara pembangunan proyek yang tidak sesuai rencana dan bahan bangunan yang digunakan tidak sesuai bestek. Dermaga ponton di pinggir Sungai Batang Tembesi di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, sekitar 175 kilometer dari Kota Jambi, roboh pada 10 Mei 2004 saat pelaksanaan pembangunan konstruksi mencapai 80 persen.

Selain Bupati Sarolangun, tujuh tersangka lain yang terlibat korupsi dermaga ponton tersebut sudah selesai diperiksa dan sudah lebih dari dua bulan ditahan di Markas Polda Jambi. (nat/adp)

Sumber: Kompas, Jumat, 03 Desember 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts