Diduga Korupsi, Bupati Selayar Ditahan;Setelah Diperiksa Kejati Sulsel

Bupati Selayar M Akib Patta yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp6 miliar dalam pembelian Kapal Motor (KM) Takabonerate ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel). Akib mulai ditahan Rabu (15/12) petang sekitar pukul 18.00 Wita setelah sebelumnya diperiksa oleh kejaksaan selama kurang lebih tujuh jam. Tersangka kini meringkuk di salah satu ruang tahanan Blok D Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Gunung Sari, Makassar. Menurut Asisten Intel Kejati Sulsel Mahfud Mannan, proses penahanan Akib disaksikan sejumlah anggota keluarganya. Sebelum masuk ke ruangan tahanan, dia terlebih dahulu dimasukkan ke ruang karantina. Akib menjadi salah seorang dari lima tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp6 miliar pada pembelian KM Takabonerate pada 2002. Saat pembelian kapal penyeberangan itu dia bermitra dengan PT Selayar Utama Corporation (SUC) dengan sistem patungan. Sebesar Rp2,5 miliar dana pembelian kapal ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Selayar, sedangkan Rp3,5 miliar lagi ditanggung oleh PT SUC. Namun, ternyata PT SUC sama sekali tidak melakukan pembayaran hingga akhirnya Pemkab Selayar harus menutupnya dengan meminjam uang di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel sebesar Rp3,5 miliar. Jaminan pinjaman tersebut adalah APBD Kabupaten Selayar tahun anggaran 2002. Dengan demikian, pembelian kapal buatan 1994 itu semuanya ditanggung oleh Pemkab Selayar sebesar Rp6 miliar. Padahal, berdasarkan penelitian Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel, harga kapal itu hanya Rp1 miliar. Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Rosman selaku pimpinan proyek, Jenewali Rahim (komisaris PT SUC), Salewang (Dirut PT SUC), dan Ince Langke, mantan ketua DPRD Selayar.

Menurut Mahfud, proses penyidikan Akib akan melalui beberapa kali pemeriksaan lagi dengan statusnya sebagai tersangka maupun sebagai saksi untuk tersangka Ince Langke. Bupati Sorolangun Sementara itu, Bupati Sarolangun Muhammad Madel, mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur Andi Ibnu Hajar, dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kota Jambi Anang Fachri, kemarin diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan setempat. Madel diperiksa di Polda Jamdi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sebesar Rp3,5 miliar pada proyek pembangunan dermaga ponton di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Sarolangun. Dermaga ponton yang dibangun akhir tahun lalu itu pada awal Mei lalu roboh sebelum diresmikan karena diduga dibangun tidak sesuai bestek.

Pemeriksaan terhadap Madel berlangsung tertutup dan dijaga ketat sejumlah pengawal dan orang dekatnya. Selama pemeriksaan berlangsung, sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di halaman kantor Polda, meminta kepolisian tidak `main mata` dalam menangani kasus tersebut. Sedangkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanjungjabung Timur Andi Ibnu Hajar diperiksa kembali oleh Kejati Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus mark-up tunjangan dana kesehatan di lingkungan DPRD setempat pada tahun anggaran 2002-2003 bernilai Rp5 miliar. Anang diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Jambi karena tersangkut kasus korupsi dalam proyek pengadaan pakaian dan pelatihan pertahanan sipil (hansip) pada masa pemilu lalu dengan nilai Rp300 juta. Dari Banda Aceh dilaporkan, Ketua DPRD Kota Banda Aceh Muntasir Hamid dan mantan Ketua DPRD periode 1999-2004 Amin Said, kemarin, divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus korupsi dana APBD 2002 sebesar Rp5,6 miliar. Wali Kota Solo Slamet Suryanto mengaku belum menerima surat apa pun dari Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp6,9 miliar.

``Saya belum menerima surat apa pun dan belum pernah dipanggil oleh kejaksaan. Makanya saya heran, kok tahu-tahu saya jadi tersangka,`` ujarnya usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003 sebesar Rp9,8 miliar oleh 43 anggota DPRD Solo periode 1999-2004 di kantor Kepolisian Wilayah Surakarta, kemarin. (SV/SL/HP/FR/AS/PO/EM/SG/N-2)

Sumber: antikorupsi.org, Media Indonesia, 17 Desember 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts