Diduga Korupsi, Mantan Ketua DPRD Madiun Diperiksa Polisi

Jakarta—Mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun 1999–2004, Lilik Indarto Gunawan, Hari Kamis (6/1) menjalani proses penyidikan di Mapolwil Madiun, sebagai tersangka Kasus Korupsi APBD 2001-2003 Rp 3,9 miliar.

Lilik, datang ke Mapolwil memenuhi surat panggilan polisi yang ditandatangani Kasubag Reskrim Kompol Warseno, sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan APBD 2001–2004. “Dalam surat panggilan, saya dinyatakan sebagai tersangka. Tapi yang jelas saya sebagai penanggung jawab lembaga harus bisa menjelaskan ini ke Polisi,” kata Lilik, ketika ditemui di Mapolwil Madiun.

Ketua Komisi A DPRD Madiun 2004-2009 ini menyatakan bahwa, kalau dirinya dianggab salah, maka harusnya tidak hanya dirinya serta 45 mantan anggota dewan yang disalahkan tapi juga ditambah delapan orang dari eksekutif. “Harusnya 53 orang yang bertanggung jawab tidak hanya 45 orang apalagi satu orang,” kata Lilik.

Dengan mengenakan baju lengan panjang warna putih, Lilik mulai diperiksa diruang Paur Reskrim Mapolwil pukul 08.00. Menurut sumber yang tidak mau disebut namanya, Lilik akan menjalani pemeriksaan dengan 57 pertanyaan.

Menurut sumber tadi, Lilik diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penggelembungan anggaran DPRD 1999 – 2004 senilai Rp 8,7 miliar yang dilaporkan ke kepolisian oleh Madiun Coruption Wach (MCW), kususnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan pos biaya umum senilai Rp 3,9 M.

Tentang adanya kemungkinan menyerat 45 mantan anggota dewan serta beberapa pejabat eksekutif lainnya sebagai tersangka, Kasubbag Reskrim Kompol Warseno, ketika ditemui mengatakan bahwa pihaknya tetap menggunakan praduga tak bersalah untuk menangani masalah ini. “Yang pasti kami tunggu dulu hasil pemeriksaan Pak Lilik. Siapapun bisa saja terbukti bersalah, yang pasti kami akan usut tuntas masalah ini,”kata Warseno.

Laporan awal tentang korupsi di Madiun ini sebenarnya datang dari MCW. Laporan MCW waktu itu menyatakan bahwa telah terjadi penyelewengan APBD 2001-2004 sebesar 8,7 miliar. Laporan yang dibuat MCW ini mendasarkan pada adanya dugaan penyelewengan yang tidak sesuai dengan PP 110.

Namun pada perkembangan selanjutnya, Tim penyidik dalam surat pemanggilan Lilik tertanggal 24 Desember 2004 itu, mendasari substansi penilaian pelanggaran berdasarkan pasal 2 atau pasal 3 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UURI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Koprupsi. “Memang saat ini Polwil kelihatannya tidak menggunakan Landasan PP 110, karena waktu itu PP tersebut memang sudah tidak berlaku lagi. Yang pasti kasus ini akan terus berlanjut,” Kata Dimyati Harsono, Koordinator MCW, ketika ditemui seusai diskusi dialog publik pengungkapan kasus korupsi DPRD yang dilakukan MCW di Hotel Merdeka Madiun.

Lilik, ketika ditemui menjelang istirahat untuk Sholat, mengatakan bahwa dirinya akan berusaha semaksimal mungkin menjelaskan kepada polisi tentang kasus ini. “Saya berharap ini segera selesai,” ungkapnya sambil tertunduk lesu. Sampai pukul 15.00, pemeriksaan terhadap lilik belum selesai.

Sampai saat ini sudah sepuluh mantan anggota dewan 1999-2004 yang dipanggil oleh Polwil untuk dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan uang negara ini. Kesepuluh orang tersebut adalah, dari PDI-P Johanes Ristu, Sugito, Entok Dwi Wicaksono, Suprapto AMD, Supriyadi, Agung Santoso, serta Lilik Indarto Gunawan. Selain dari PDI-P, dari Golkar ada Suprapto, dan Setiono, dari PKB, Nursalim. Rohman Taufiq

Sumber : Tempo, 06 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts