DPRD Dukung Polisi Periksa Bupati Karawang

Karawang–Pimpinan DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendukung langkah Kepolisian Wilayah (Polwil) Purwakarta, untuk terus melakukan pemeriksaan atas Bupati Karawang Achmad Dadang yang sudah dijadikan tersangka tindak pidana korupsi terkait kasus penjualan tanah negara seluas 31 hektare lebih atau senilai Rp 2,4 miliar yang terletak di Desa Margakaya, Kecamatan Teluk Jambe, pada 23 Mei 2003.

Ketua DPRD sementara Kabupaten Karawang Edy Sukaedi, saat ditemui Tempo di kantornya, Kamis (7/10), mengatakan Dewan sangat memperhatikan kasus yang kini dihadapi Achmad Dadang tersebut.

"Kalau memang ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan," Edy menegaskan. Polisi, katanya, jangan risih karena tersangka dalam kasus yang menghebohkan warga Karawang itu seorang bupati. "Di bumi Karawang tak ada yang kebal hukum."

Ia meminta, jika Polwil Purwakarta sudah mengantongi surat izin pemanggilan dari presiden, harus segera melakukan pemeriksaan. Kalau dalam proses pemeriksaan tersebut penyidik memerlukan ruang waktu yang cukup, kata Edy, Achmad Dadang diminta untuk nonaktif dulu dari jabatannya. "Demi kelancaran pemeriksaan," ujarnya.

DPRD Karawang selama ini belum bisa berbuat apa-apa untuk merespon hasil pemeriksaan pihak Polwil Purwakarta tersebut. Pasalnya, Dewan Karawang masih belum memiliki kelengkapan kerja Dewan, seperti pimpinan Dewan yang permanen, pembentukan komisi-komisi, dan lainnya.

Jika semua kelengkapan itu sudah ada, kata Edy, Dewan dipastikan akan melakukan penelusuran terhadap kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar 2,4 miliar tersebut.

Achmad Dadang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Rp 2,4 miliar oleh Polwil Purwakarta pada akhir pekan kemarin. Kepala Polwil Purwakarta Komisaris Besar Polisi Aloyius Mudjiono, belum melakukan pemanggilan terhadap Achmad Dadang, karena pihaknya masih mengajukan izin pemanggilan kepada presiden.

Ia mengharapkan surat izin dari presiden itu segera turun. "Begitu izin turun, dia (Achmad Dadang) akan langsung kita periksa," Mudjiono menegaskan.

Berkenaan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polwil Purwakarta, kepada Tempo di Karawang, Achmad Dadang mengatakan, "Itu mah urusan polisi lah."

Tetapi, kata Dadang, dirinya kini berada dalam posisi defensif aktif. Ia juga menyatakan siap diperiksa jika surat izin pemanggilan dari presiden sudah ada dan sudah diterimanya. "Sebagai bawahan saya siap diperiksa kapan pun," katanya.

Sumber : TempoInteraktif.com 07 Oktober 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts