Gubernur Sumatera Barat Jadi Tersangka Korupsi Rp 6,4 miliar

Padang―Gubernur Sumatra Barat Zainal Bakar akhirnya juga ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat sebagai tersangka dalam kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD Tahun 2002 sebesar Rp6,4 Miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Antasari Azhar Sabtu (30/10) menyatakan, Kejaksaan telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDIK) sejak 25 Oktober lalu untuk Zainal. Namun untuk mulai memeriksa Kejaksaan belum memiliki izin Presiden. ""Mudah-mudahan setelah Lebaran izin dari Presiden keluar, apalagi sudah kebijakan pemerintahan baru memprioritaskan penyelesaian kasus di Kejaksaan," katanya.

Dalam vonis majelis hakim terhadap 43 anggota DPRD Sumatra Barat 16 Mei lalu, Gubernur Sumatra Barat Zainal Bakar secara tersirat juga sudah disebut sebagai tersangka. Namun selama ini tak ada tindak lanjutnya.

Dalam vonis itu disebutkan bahwa para terdakwa atas nama anggota dewan bersama-sama dengan Zainal Bakar sebagai Gubernur Sumatra Barat didakwa melakukan tindak pidana korupsi. "Zainal akan didakwa sama dengan anggota dewan yang sudah divonis dalam berkas yang terpisah, bedanya hanya perannya saja," katanya.

Sehubungan penetapan Zainal Bakar sebagai tersangka, Sabtu (30/10) tiga saksi dari 20 saksi yang dijadwalkan Kejaksaan, sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi. Ketiga saksi itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatra Barat Rusdi Lubis, mantan Sekreatris DPRD Sumatra Barat M. Akmal, dan Koordinator Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) Saldi Isra. "Sebenarnya Kejaksaan tidak perlu susah-susah memulaib lagi pemeriksaan dari awal karena di dakwaan sudah dinyatakan, tetapi karena berkasnya terpisah makanya agar repot," ujar Saldi.

Saldi menilai bahwa Gubernur memang ikut terlibat bersama-sama dengan anggota dewan dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,4 miliar itu. Febrianti

Sumber : TEMPO Interaktif 30 Oktober 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts