Izin Pemeriksaan Bupati Halmahera Barat Belum Turun

Maluku Utara - Polres Maluku Utara mengaku kesulitan memeriksa dua saksi kunci, karena izin untuk memeriksa mereka dari presiden belum juga turun. Kedua saksi kunci itu adalah Bupati Halmahera Barat Gahral Syah dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat yang kini menjadi caretaker Bupati Halmahera Selatan Arief Yasin Wahid.

``Izin untuk memeriksa dua pejabat tersebut belum turun dari presiden. Padahal, surat permohonan untuk memeriksa mereka telah kami ajukan sejak Juli 2004,`` kata Kapolres Maluku Utara Ajun Komisari Besar (AKB) Andy Bambang Sky, kemarin.

Kasus korupsi yang menjadikan 11 anggota panitia khusus (pansus) dan tim kerja DPRD Halmahera Barat periode 1999-2004 sebagai tersangka itu, diduga melibatkan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat.

Andy mengatakan, meski pemeriksaan terhadap Bupati dan mantan Sekda Halmahera Barat terhambat, namun proses pemberkasan 11 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus lalu terus dilakukan.

``Untuk 11 mantan anggota DPRD Halmahera Barat yang terlibat dalam penyelewengan dana itu, berkasnya telah lengkap dan sudah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate. Selanjutnya berkas bupati dan mantan sekda akan kami ajukan kemudian kalau sudah diperiksa,`` ujarnya.

Sebanyak 11 mantan anggota Dewan yang berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate adalah mantan Ketua DPRD Halmahera Barat Syaiful Bahri Ruray bersama tiga wakilnya; Abdurahim Fabanyo, Salim Halid, dan Agil Bopeng, serta tujuh anggota yaitu Hamid Usman, Facri Lantu, Yusman Arifin, Syaifuddin Do Soleman, Samsul Hadi, Alex Manggolo, Ali Ode Sami.

Dari 11 orang itu, dua di antaranya kini menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, yaitu Syaiful Bahri Ruray dan Abdurahim Fabanyo. Sedangkan satu orang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Halmahera Barat periode 2004-2009, yaitu Agil Bopeng.

Menurut Andy, rencananya pemeriksaan terhadap Bupati dan mantan Sekda terkait dengan kebijakan pengeluaran dan penyerahan uang sebesar Rp23.5 miliar itu ke Pansus dan tim kerja. ``Meski yang menggunakan uang itu adalah anggota DPRD, namun yang memiliki kebijakan mengeluarkan uang itu adalah bupati.``

Dia juga mengatakan, tidak tertutup kemungkinan setelah pemeriksaan terhadap bupati dan mantan Sekda jumlah tersangka akan bertambah. (BR/EM/SG/N-2)

Sumber: Media Indonesia, 30 Oktober 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts