Kajari dan Ketua PN Terlibat Korupsi?

Tersangka Pimpinan Dewan Lapor ke Kejari

Mempawah,- Tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak, melalui kuasa hukumnya, secara resmi telah melaporkan Kajari dan Ketua PN Mempawah, ke Kejari Mempawah. Pasalnya kedua pejabat yudikatif itu diduga telah terlibat korupsi.

Moses Alep, Mantan Ketua, Effendi Cingkong, dan H Soetedjo BA, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pontianak, mendatangi Kejari Mempawah, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah selesai menghadiri persidangan YB Gate di PN Mempawah.

Ketiga unsur pimpinan yang didampingi Herawan Oetoro SH, Koordinator Kuasa Hukum YB Gate, diterima P Bakkara SH, Kasi Intelkam Kejari Mempawah. Selain didampingi kuasa hukum, ketiga mantan pejabat negara Kabupaten Pontianak itu, juga didampingi keluarga dan simpatisan dari Desa Anjungan, Kecamatan Toho, dan Kabupaten Landak.

Herawan Oetoro SH, usai menandatangani laporan resmi itu, menjelaskan dasar pihaknya menuduh kedua pejabat yudikatif itu diduga korupsi, karena keduanya telah menerima bantuan dana dari Forum Muspida Kabupaten Pontianak, sebesar masing-masing Rp 119.500.000, untuk tahun 2003. Kemudian selain dana ratusan juta itu, tahun 2004, kata dia, kedua pejabat yudikatif itu juga telah menerima dana dari pos tidak tersangka sebesar Rp 110 juta.

Menurut Herawan, antara dana yang diterima anggota dewan melalui Yayasan Bestari, dan dana yang diterima Kajari dan Ketua PN Mempawah, melalui Forum Muspida dan pos tidak tersangka, prosesnya tidak berbeda. Keduanya sama-sama berasal dari APBD. Kemudian status dana tersebut juga merupakan milik negara. "Itulah yang menjadi dasar kami untuk melaporkan kasus ini ke Kejari Mempawah. Sebab keduanya ternyata juga sudah menerima dana yang sumbernya juga sama, yaitu dari APBD. Jadi apa bedanya antara Forum Muspida dan Yayasan Bestari. Kalau anggota dewan disebut korupsi, mengapa Kajari dan Ketua PN, tidak," kata dia.

Selain melaporkan Kajari dan Ketua PN, ke Kejari Mempawah menyangkut masalah dugaan korupsi di Forum Muspida, Herawan Cs, akan melaporkan juga kasus itu secara resmi ke Kejati Kalbar.

Lantas bagaimana sikap Kajari dan Ketua PN Mempawah, menanggapi tuduhan dan laporan ketiga unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Pontianak? Hingga berita ini diturunkan, kedua pejabat yudikatif tersebut belum bisa dihubungi. Menurut informasi dari pihak kejaksaan, Adi Sutanto SH, sedang berada di Pontianak, karena ada panggilan mendadak dari Kajati Kalbar. (bud)

-

Arsip Blog

Recent Posts