Kasus Korupsi di Temanggung

12 Camat Kembalikan Uang Rp 120 Juta

SEMARANG—Dua belas camat di Temanggung mengembalikan uang Rp 120 juta yang diduga bagian dari korupsi dana Pemilu 2004 senilai Rp 12,6 miliar. Uang tersebut kini disita tim penyidik Tipikor Polda Jateng dan dijadikan barang bukti pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng Kombes Muhammad Zulkarnaen mengungkapkan, jumlah uang yang diserahkan tiap-tiap camat bervariasi. Sebagian mengembalikan Rp 12 juta, yang lain ada yang lebih banyak dan ada pula yang lebih sedikit. ``Uang itu sekarang di tangan penyidik,`` ujar Zulkarnaen, Senin (24/1).

Dia tidak memerinci camat mana saja yang menyerahkan uang dan kapan penyerahan itu dilakukan. Dua belas camat itu sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Penyidik juga telah memeriksa tiga asisten pribadi Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo. Zulkarnaen tidak bersedia mengungkapkan hasil pemeriksaan karena hingga kini penyidikan belum selesai.

Menurutnya, penyidikan tidak hanya difokuskan kepada dua poin penyimpangan, yakni dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Rp 1,7 miliar dan proyek Pasar Ngadirejo, tapi juga dikembangkan pada beberapa hal lain yang ditemukan berdasarkan hasil penyidikan terakhir.

Paling tidak ada tujuh item penyimpangan yang ditemukan. Dari sekian banyak kasus itu, akan dipilih beberapa kasus untuk dituntaskan lebih awal. Penyidik akan mendahulukan kasus-kasus yang sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

Menanggapi pernyataan Bupati Temanggung Totok Ary Prabowo yang membantah dirinya terlibat korupsi dan mengaku tidak ikut menerima uang sepeser pun, Zulkarnaen menegaskan, tugas polisi hanya terfokus pada penyidikan dan membuktikan adanya tindak korupsi.

Tim penyidik yang kini masih berada di Temanggung akan terus memintai keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti. Pihaknya berusaha menangani kasus-kasus itu secara berhati-hati dan berpegang pada prinsip praduga tak bersalah. ``Tidak usah terburu-buru, pelan-pelan saja tapi pasti,`` katanya.

Sejauh ini penyidik belum menetapkan satu tersangka pun. Mengenai rencana pemanggilan Totok, dia menjelaskan, jika sudah waktunya pasti akan dilakukan. Polda akan mempersiapkan surat izin permohonan pemeriksaan kepada presiden bila ada bukti kuat yang mengarah keterlibatan Bupati.

Sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid mengungkapkan, penyidikan kasus dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan untuk keluarga anggota DPRD Rp 1,7 miliar dan proyek Pasar Ngadirejo terus dipertajam karena bukti-bukti awal yang diperoleh cukup kuat.

Agar semakin terfokus, Polda telah mengirim surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meminta bantuan audit atas laporan keuangan dalam dua pos anggaran itu. Hasil audit akan dijadikan salah satu alat bukti bersama bukti-bukti lain, dan selanjutnya dimasukkan dalam berkas penuntutan. (G3-33e)

Sumber: Suara Merdeka, Selasa 25 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts