Kejaksaan Bekasi Periksa 13 Bekas Anggota Dewan

TEMPO Interaktif, Bekasi: Sebanyak 13 orang bekas anggota DPRD Kabupaten Bekasi diperiksa Kejaksaan Negeri Bekasi. Mereka diduga terkait kasus korupsi di tubuh legislatif itu. Pejabat di sekretariat Dewan, Donnie Setiawan, namanya ikut terbawa dalam kasus ini.

Menurut sumber di kejaksaan, anggota Dewan itu empat di antaranya pernah bergelut dalam Panitia Khusus Anggaran selama periode 2002-2004.

Pemeriksaan secara maraton dilakukan dalam sepekan terakhir. “Anggota Dewan yang terlibat, ada yang masih aktif karena terpilih kembali untuk masa periode 2004-2009. Pemeriksaannya menunggu izin Gubernur,” ungkap sumber di Kejaksaan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi itu, Senin (1/11).

Seorang anggota Dewan berinisial BS yang kini menunggu giliran diperiksa menyangkal dirinya terlibat korupsi. "Saya tidak ikut dalam Pansus, sehingga kaget begitu ada panggilan dari kejaksaan,” elaknya. Ia mengaku pasrah bila suatu saat dinyatakan bersalah dan mendapat hukuman. Gaji sekitar Rp 17 juta per bulan pun terpaksa akan direlakan untuk tidak diterima. "Saya memang tidak mengetahui,” katanya.

Duduk perkara ini, menurut Hilaluddin Yusri dari Komite Daerah Anti Korupsi, adanya penyimpangan gaji anggota Dewan. Berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2002 tentang Kedudukan Keuangan Dewan, wakil rakyat ini dikatagorikan telah mengelembungkan anggaran sekitar Rp 48,5 miliar. "Secara umum, kalau pendapatan asli daerah Rp 100 miliar, maka keuangan anggota Dewan hanya 0,75 persen dari pendapatan daerah," paparnya.

Aroma korupsinya, dalam anggita satu tahun mereka menghabiskan anggaran sekitar Rp 25 miliar atau sekitar 25 persen dari pendapatan daerah. Itu terjadi pada 2002 lalu. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Bekasi Tedjo Laksono saat dihubungi melalui ponselnya tidak diaktifkan. Siswanto-Tempo News Room

Sumber : TempoInteraktif.com : 01 November 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts