Kejati Bali Akan Periksa Pelaku Korup Uang APBD

Denpasar- Kejaksaan Tinggi Bali dalam waktu dekat akan memeriksa 20 anggota DPRD periode 1999-2004 di Pulau Dewata, yang dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi uang APBD senilai Rp187,9 miliar.

Paling lambat pekan depan, ke-20 tersangka akan mulai diperiksa kejaksaan secara bergiliran, ungkap petugas pada Kejati Bali di Denpasar, Kamis (13/01).

Dikatakan, pihak kejaksaan telah menempuh prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku untuk dapat memeriksa para tersangka sebanyak itu, terutama kepada mereka yang hingga saat ini masih duduk di lembaga legislatif.

Kejaksaan telah bersurat kepada Gubernur Bali dan Mendagri untuk kepentingan pemeriksaan terhadap wakil rakyat yang masih berdinas, ungkap petugas.

Kepala Kejati Bali Barman Zahir SH, membenarkan kalau pihaknya akan segera memeriksa ke-20 wakil rakyat periode lalu yang diduga telah terlibat kasus korupsi uang APBD di Bali. "Terhadap anggota dewan yang masih bertugas, kita telah mintakan ijin kepada Gubernur dan Mendagri untuk dapat dipanggil dan diperiksa," ujarnya. Tercatat sepuluh pos kebocoran dana APBD dalam tahun anggaran 1999-2004 di jajaran Pemprop Bali, sementara tersangka pelakunya baru hanya menjaring 20 anggota legislatif.

Ia menyebutkan, dari tersangka sebanyak itu, lima diantaranya adalah anggota DPRD Bali, sedang 15 lainnya tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Pulau Dewata.

Kelima anggota DPRD Bali tersebut, IBW (ketua dewan), MM, IGS, GI dan IGRW. Khusus untuk tersangka IBW, selain Ketua DPRD Bali masa bhakti 1999-2004, juga ketua lembaga legislatif yang sama untuk periode 2004-2009.

Kelima tersangka itu, tercatat menggelapan uang negara yang bersumber dari APBD Bali 1999-2004, sebesar Rp50,8 miliar.

Sementara anggota dewan di tingkat kabupaten dan kota yang dinyatakan telah "menggerogoti" uang rakyat selama lima tahun anggaran tersebut, terbanyak jumlahnya ada di Kabupaten Buleleng dan Jembrana, dengan masing-masing empat tersangka.

Tersangka yang mantan anggota DPRD Buleleng, NSD (ketua dewan), IGWD, MS dan NGA. Sedang anggota DPRD Jembrana, meliputi IWM (ketua dewan), INS, IDK dan IDMD.

Untuk uang negara yang di Buleleng tercatat menguap lebih dari Rp8,6 miliar, sementara di Jembrana sinilai Rp2,3 miliar, ungkap Kajati.

Kajati menyebutkan, untuk uang APBD Kota Denpasar sebesar Rp32,9 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, melibatkan IKS, selaku tersangka.

Untuk Kabupaten Badung yang menguap Rp27,9 miliar, melibatkan tersangka IBS, yang adalah mantan ketua dewan, yang kini menjabat wakil Ketua DPRD Bali.

Sementara mantan anggota DPRD Klungkung dan Karangasem yang dituduh menggelapkan uang rakyat senilai Rp1,7 miliar dan Rp11,8 miliar, masing-masing menggiring tersangka IWS dan MS, kata Barman.

Untuk dana APBD Kabupaten Tabanan, Gianyar dan Bangli yang masing-masing sebesar Rp29.5 miliar, serta Rp9,5 dan Rp11 miliar, melibatkan tersangka IMA, IWA dan IWKS, ungkap Barman.

Barman menjelaskan, total dana yang dikurup oleh ke-20 anggota DPRD masa bhakti 1999-2004 tersebut, tercatat lebih dari Rp184, 970 miliar.

Namun demikian, Barman mengatakan bahwa terhadap para tersangka, pihaknya tidak mengenakan bentuk penahanan. "Satu pun dari mereka tidak ada yang kita tahan," ucapnya.

Menurut Barman, hal tersebut dilakukan untuk tidak mengganggu jalannya pemerintahan di daerah, mengingat sebagian besar dari anggota DPRD sebanyak itu, kini masih duduk sebagai wakil rakyat untuk massa bhakti 2004-2009.

"Jadi kita tidak tahan karena mereka masih harus bekerja guna kelancaran sistem pemerintahan di Bali dewasa ini," ujarnya, menjelaskan. (*/lpk)

Sumber : KapanLagi.com, Kamis, 13 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts