Kejati Lampung Prioritaskan 13 Kasus Korupsi

BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memprioritaskan penuntasan 13 kasus korupsi dalam program 100 hari pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ke-13 kasus tersebut, delapan kasus akan dilimpahkan ke pengadilan dan lima kasus naik ke tahap penyidikan.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Zainal Abidin, delapan kasus yang akan dilimpahkan dalam tahap persiapan berkas dan pengumuman nama tersangka yang melarikan diri. ”Tersangka yang kabur dalam kasus KUT Kalianda dan tersangka kasus bantuan raskin di Blambangan Umpu rencananya disidangkan in absensia,” ujarnya kepada wartawan di Bandar Lampung, Selasa (2/11).

Namun, sebelumnya akan diumumkan di media massa untuk mencari keberadaan tersangka. Zainal menambahkan kemungkinan delapan kasus itu akan dilimpahkan setelah Idul Fitri 2004 mendatang.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Lampung Abdul Aziz mengatakan lima kasus yang diprioritaskan ke tahap penyidikan juga sedang dalam tahap persiapan guna melengkapi bukti. Hingga kini, lima kasus prioritas itu belum naik ke tahap penyidikan.

Lima kasus prioritas yang naik ke tahap penyidikan itu adalah kasus pembelian kapal cepat oleh Pemkab Tulang Bawang (Rp 4 miliar), kasus pengadaan aspal Buton di Tulang Bawang (Rp 1 miliar), kasus KUT Karya Mulya, KUD Karya Datu, serta kasus raskin dan Prona di Desa Mulangmaya. Kelima kasus itu terjadi tahun 2003.

Kasus yang akan dilimpahkan ke pengadilan adalah KUT di Kalianda (Rp 258 juta), penyalahgunaan dana proyek ekonomi masyarakat pesisir Lamsel (Rp 214 juta). Kemudian, kasus penyalahgunaan dana lelang di Dinas Peternakan Metro dan kasus penyalahgunaan dana KUT di Kotabumi. Kasus lain, penggelapan dana PPh PNS Lampung Barat (Rp 1,8 miliar), kasus POPKD dengan tersangka Haris Fadillah dan Aryanto, kasus dana proyek pengembangan kecamatan (PPK), serta penyimpangan raskin dan sapi bantuan presiden akan dilimpahkan Kejari Blam-bangan Umpu.

Kasus Lain

Kasus lain yang diusut Kejati Lampung adalah dugaan penyimpangan dana kepedulian yang dikeluarkan PTPN VII (Rp 2,1 miliar) yang melibatkan Marsidi Hasan, wakil bupati Way Kanan. Menurut Asintel, pihaknya telah meminta keterangan PTPN VII. Kejati masih menunggu audit BPKP dalam kasus genset Tulangbawang (Rp 600 juta).

Namun, menurut Zainal Abidin, BPKP mulai turun lapangan guna menghitung nilai kerugian. ”BPKP turun lapangan terkait dugaan kasus genset itu,” katanya.

Penghitungan juga dilakukan terhadap adendum dalam rencana anggaran belanja (RAB) yang baru. Sementara, Kasi Pidsus Kejari Metro Har-lan, mendampingi Kejari Budiarto, Senin (1/11), mengatakan tahun ini pihaknya menyidik tiga tersangka kasus korupsi KUT, lelang ternak Dinas Peternakan Lamteng, dan pengelapan dana bantuan petani oleh salah satu ketua LSM. Selain itu, pihaknya telah mengajukan empat terdakwa kasus korupsi yang kini masih dalam proses penuntutan.

Sebelumnya Kajari Menggala, C.H. Ishak, S.H., membenarkan pihaknya mendapat perintah Kajati Lampung untuk memproses kasus dugaan korupsi pembelian kapal cepat di Kabupaten Tulangbawang terus bergulir.tersebut. Namun, menurut Ishak, proses penyidikan dugaan korupsi itu ditunda sementara hingga setelah Lebaran. Dia berjanji, setelah Lebaran nanti penyidikan pengadaan kapal cepat Tulangbawang segera tuntas. (dat)

Sumber: Sinar Harapan, Rabu, 3 November 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts