Kekerasan Halangi Pemberantasan Korupsi

Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) meningkatkan pengamanan terhadap Kajati Sumsel. Minggu kemarin rumah dinas Kajati Sumsel di Jalan Talangkerangga, Kelurahan 30 Ilir Palembang, selain dijaga petugas Keamanan dalam Lingkungan (Kamdal) Kejati Sumsel juga ditambah dua polisi.

Saat ini ada delapan tersangka yang berkasnya sedang diproses Kejati Sumsel dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pelaku dugaan korupsi itu di antaranya Ir Sy dan Da, dalam kasus penyalahgunaan dana pos tak tersangka di Kabupaten Muara Enim. Kasus ini juga menyeret Sekretaris Daerah Muara Enim HM AY sebagai saksi. Kerugian negara mencapai Rp 274.450.000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan izin untuk memeriksa Bupati Muara Enim, Kalamuddin Djinab, sebagai saksi.

Selanjutnya tersangka Ir Ikh, dalam kasus pengelolaan dana khusus pembagian paket Lebaran Koperasi Taqwa, yang rencananya akan dibagikan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Lahat senilai Rp 96.177.250. Selain itu, tersangka Wid yang tersangkut dalam kasus tindak pidana korupsi penggelapan uang pembuatan tanggul pengaman (turap) dan irigasi di Kabupaten Lahat.

Tersangka lainnya Sup, diduga melakukan tindak pidana korupsi Rp 62.699.443 dalam proyek penggemukan sapi potong di Koperasi OKU Cipta Mandiri (OCM) Kabupaten OKU. Kemudian tersangka Dw ST dalam dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Saka Tiga Kabupaten Ogan Ilir (OI) senilai Rp 2.504.536.450.

Namun yang mungkin cukup menarik perhatian adalah Ir Az dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Optimalisasi II (OPT-II) PT Semen Baturaja (PTSB). Tersangka Az diduga menggelapkan dana senilai Rp 94 juta. Tersangka telah dilantik sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur. Kasus ini rencananya akan dilimpahkan ke pengadilan pada minggu kedua Januari 2005. Selain itu, kasus yang melibatkan RE dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada KUD Pesari Suni (PS) senilai Rp 1 miliar.

Sedangkan kasus dana operasional DPRD Sumsel sebesar Rp 7,5 miliar telah diputuskan majelis hakim PN Palembang dengan memvonis mantan Ketua DPRD Sumsel Adjis Saip dua tahun penjara sekarang masih mengajukan banding. Sementara terdakwa lainnya, mantan Sekretaris Dewan Abdul Shobur dituntut dua tahun penjara. (ina/dat/sir)

Sumber: Sinar Harapan, Senin, 13 Desember 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts