Korupsi di Jeneponto, Kejati Sita Kwitansi Pembelian Mobil

Sejumlah kasus korupsi yang terkuak di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) kian marak. Di kabupaten Jeneponto, kasus dugaan penyelewengan dana pembelian 10 unit mobil minibus oleh Pemkab Jeneponto mulai diusut Kejati Sulsel. Kerugian negara diperkirakan Rp 141 juta.

Pengusutan oleh Kejati ini dimulai dengan menyita kwitansi pembelian 10 unit mobil, sekaligus sebagai barang bukti. Sejumlah aparat kejati Sulsel langsung mendatangi showroom mobil NV Hadji Kalla, Jl. Urip Sumohardjo, Makassar, Selasa (15/02/2005) untuk meminta kwitansi pembelian mobil tersebut.

Pembelian 10 unit mobil new minibus Toyota Kijang ini sebenarnya terjadi pada tahun 2002 lalu. Namun, kasus penyelewengan ini terkuak ketika sebuah LSM di Jeneponto melaporkan temuannya ke Kejati Sulsel.

Dalam temuan ini, diutarakan bahwa ada mark up dalam proses pembeliannya. Uang yang dikeluarkan Pemkab jauh lebih besar dari harga aslinya. "Dari hitung-hitungannya, merugikan negara Rp 141 juta," ujar kepala seksi Keuangan Kejati Sulsel, Marang SH saat ditemui wartawan di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo, Makassar.

Dalam kasus penyelewengan pembelian 10 unit mobil ini, diduga melibatkan sejumlah pimpro dari pengadaan mobil ini. Kendati demikian, nama yang masuk di Kejati Sulsel untuk diperiksa baru satu orang, yakni Dardiri, pimpinan proyek pembelian mobil ini.

Rencananya, dalam waktu dekat ini Kejati mulai akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini. ( asy )

Sumber : detiksport.com 15/02/2005
-

Arsip Blog

Recent Posts