Korupsi Rp 68 M, Bupati Blitar Ditahan

Surabaya—Satu lagi pejabat penting di Jatim menjalani hari-harinya di Rumah Tahanan (Rutan) Madaeng, Waru, Sidoarjo. Mulai Senin (27/12) pukul 17.50, Bupati Blitar Imam Muhadi resmi ditahan di Rutan Madaeng. Dia diduga terkait kasus korupsi keuangan kabupaten tersebut Rp 68 miliar.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Utsman Ihsan, yang juga masih menjadi anggota Dewan untuk periode lima tahun mendatang, diputus PN Sidoarjo dengan hukuman penjara delapan tahun.

Sebab, dia dinilai telah melakukan korupsi keuangan negara Rp 20 miliar lebih. Selain Utsman Ihsan, dua mantan wakil ketua Dewan Sidoarjo sekarang juga berada di Rutan Sidoarjo untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.

Imam Muhadi dijebloskan ke Rutan Medaeng setelah diperiksa intensif sembilan jam. Sejak pukul 08.00 hingga pukul 17.00 Imam Muhadi diperiksa tim jaksa. Baru pukul 17.50 dia dibawa ke Rutan Medaeng untuk ditahan. Langkah tegas aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu dilakukan untuk menghindari agar Imam Muhadi menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi-saksi lain.

Dikhawatirkan, posisinya sebagai bupati bisa memengaruhi orang lain yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya. “Unsur yang mendukung agar Pak Imam Muhadi ditahan sangat kuat, terutama terkait barang bukti dan saksi,” kata Humas Kejati Jatim Mulyono kemarin.

Imam Muhadi diperiksa di Kejati Jatim Timur oleh Jaksa Muda Munasim. Saat diperiksa dia tak didampingi pengacaranya. Dua pengacaranya yang mendampinginya sejak dari Blitar hanya duduk di luar ruang pemeriksaan. Dari 9 jam pemeriksaan, pada pukul 12.00 proses pemeriksaan dihentikan. Saat itu Imam Muhadi dikirimi nasi bungkus. Dia tak diberi kesempatan keluar ruangan pemeriksaan. Pemeriksaan baru selesai sekitar pukul 17.00.

Menyangkut Manajemen

Penyalahgunaan keuangan negara di Pemkab Blitar itu menyangkut manajemen keuangan di pemkab tersebut. Temuan awal menunjukkan telah terjadi penyelewengan dana Rp 32 miliar. Namun, setelah ditelusuri lebih dalam ternyata nilai anggaran yang diselewengkan Rp 68 miliar. Kasus korupsi di Pemkab Blitar itu berawal dari persoalan otoritas eksekusi keuangan daerah.

Terkait dengan kasus pembobolan keuangan daerah itu bisa terjadi, tersangka Krisanto (Kabag Keuangan) dinilai menyelewengkan jabatannya dengan mengeluarkan surat perintah membayar gaji (SPMG) pada kas daerah (kasda) di Bank Jatim. Surat perintah itu tak disertai surat keterangan otoritas (SKO) dan surat perintah pembayaran (SPP). Pembobolan keuangan negara itu dilakukan bersamaan saat pengambilan gaji bulanan dan pembayaran rutin tiap bulan. Struktur APBD Kabupaten Blitar pada 2003 dan 2004 sekitar Rp 400 miliar. Pemkab Blitar menerima pemasukan gaji dan biaya pembangunan dari Pemerintah Pusat.

Selain itu, ada juga pemasukan dari retribusi ke pos pendapatan asli daerah (PAD) Rp 25 miliar. Dari jumlah itu, Rp 21 miliar untuk keperluan rutin atau gaji pegawai daerah yang jumlahnya 13.700 orang ditambah 500 pegawai kontrak. Sisanya, sekitar Rp 4 miliar digunakan untuk pembiayaan pembangunan tiap bulan. Dengan komposisi itu seharusnya tak ada kas kosong karena semua program anggarannya dipenuhi APBD. Tak jelas sejak kapan pembobolan kas daerah dengan modus penyertaan SPMG tanpa SPP dan SKO saat pengambilan gaji itu berlangsung. Yang jelas, penyelidikan kejaksaan menemukan pembobolan kasda itu dimulai 2003 dan 2004. Pada 2003 ditemukan penarikan dana tanpa SPP dan SKO Rp 7,5 miliar dan pada 2004 Rp 24,5 miliar.

Sebelum menahan Imam Muhadi, tim pemeriksa berkoordinasi dengan Aspidsus Kejati Jatim Sugiyanto untuk menetapkan apakah Imam harus ditahan atau tidak. Lalu, sekitar pukul 17.50 keluar keputusan bahwa Imam Muhadi resmi menjadi tahanan Kejati. Dia ditahan di Rutan Madeng Sidoarjo untuk memudahkan proses penyidikan oleh tim jaksa.

Sebelum Kejati Jatim menahan Imam Muhadi, Kejari Blitar telah menahan tiga tersangka, yakni Krisanto (Kabag Keuangan ), Bangun Sujarwo (Kasubbag Pembukuan), dan M Rusjdan (Mantan Kabag Keuangan sebelum Krisanto). “Jadi, penahanan itu kami lakukan setelah menemukan bukti-bukti kuat dan keterangan saksi yang menguatkan bukti tersebut,” ujar Mulyono. (G14-83e)

Sumber: Suara Merdeka, Selasa, 28 Desember 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts