KPK Akan Periksa Kasus Mal Palembang

Palembang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan turun ke Sumatra Selatan. Lembaga ini akan memeriksa rencana pembangunan Mal Palembang Square. Dugaan korupsi dalam proyek ini terkait dengan penjualan aset milik Pemerintah Daerah Sumatra Selatan, yakni tanah eks Taman Ria Sriwijaya, kepada PT Bayu Jaya Lestari Sukses, selaku pengembang Mal Palembang Square.

Masyarakat dan pengacara Didin Suudin menduga negara rugi miliaran rupiah itu, karena penjualan dilakukan secara tertutup, bahkan disebut bukan penjualan tapi kerja sama. Menurut Dindin, KPK akan memeriksa bukti-bukti yang sudah diajukanya beberapa waktu lalu. Bukti-bukti itu ada di kantor Pemerintah Daerah, kantor pajak, kantor tata kota, gedung dewan dan kejaksaan. “Informasinya ada 4 orang KPK yang akan datang, termasuk Sukris Prayitno, Wakil Direktur Pengaduan Masyarakat,” kata Dindin kemarin di Palembang, Sulawesi Selatan.

Dindin, mengadukan persoalan itu karena sampai saat ini Kejaksaan Tinggi hanya menetapkan satu orang tersangka yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang. Padahal, dia yakin kasus ini melibatkan banyak pihak. “Kenapa yang di atasnya tidak disentuh,”’ kata Dindin yang mengaku sudah delapan kali bolak-balik dipanggil KPK untuk memaparkan kasus ini. (Arif Ardiansyah)

Sumber: Tempo Interaktif, Rabu, 23 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts