Kuasa Hukum Let Let dan Walla Siap Jawab Replik

Jakarta- Kuasa hukum Harun Let Let dan Tarcisius Walla, Petrus Selestinus menyatakan, siap mengajukan replik pada saat sidang praperadilan pertama kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/1) besok. "Walaupun secara lisan," ujar Petrus saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/1).

Penyampaian replik itu dilakukan untuk mengantisipasi jika Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan berkas kliennya yang diduga terkait penggelembungan jual beli tanah senilai Rp 10,8 miliar untuk pembangunan pelabuhan di Tual, Maluku Utara, kepada pengadilan negeri tindak pidana korupsi, Jumat (14/1) mendatang. "Tuntutan (praperadilan) bisa gugur," kata Petrus.

Harun adalah mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Tarcicius adalah mantan Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Tual.

Kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso, menjelaskan pelimpahan berkas oleh KPK selambat-lambatnya harus dilakukan pada 19 Januari 2005 mendatang, sesuai UU No. 30/2002 tentang KPK. "Dua minggu setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) yaitu pada 4 Januari lalu," ujar dia.

Majelis hakim yang akan menyidangkan tuntutan praperadilan yang diajukan Let Let dan Walla adalah majelis hakim Tipikor.

Masa penahanan untuk pemeriksaan Let Let dan Walla akan selesai pada 24 Januari mendatang, yaitu 20 hari setelah berkas dinyatakan berkas (P21).

Ami Afriatni

Sumber : Tempointeraktif.com 12 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts