Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Sesalkan Tindakan KPK

Jakarta- Kuasa hukum Harun Letlet dan T. Walla, Sugeng Teguh Santoso menuduh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah kehilangan kendali dalam melakukan tugasnya dalam melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan.

Khususnya yang terkait dengan kasus kliennya: dugaan korupsi dalam pembuatan Pelabuhan di Kota Tual, Maluku Utara. Sebagaimana diketahui, dua orang bekas pejabat di lingkungan Dirjen Perhubungan Laut, Departemen Perhubungan ini telah menjalani pemeriksaan dan bahkan dikirim KPK ke rumah tahanan Salemba, beberapa waktu lalu.

Menurut Sugeng dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/1), KPK telah bertindak berlebihan dalam menangani kliennya. Sugeng antara lain mempersoalkan proses penyitaan dan pemblokiran rekening pribadi Walla. Padahal berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap (P21) oleh KPK.

“Bahkan pemblokiran rekening ini tetap dilakukan setelah klien kami ditahan,” kata Sugeng. Tindakan KPK ini dinilai Sugeng bertentangan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan.

Sugeng juga menilai KPK telah lari dari arah hukum yang sebenarnya. Menurut Sugeng, dalam kasus Letlet dan Walla, semestinya Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Cuk Sukardiman harus diperiksa.

Petrus Selestinus, kuasa hukum Letlet dan Walla lainnya menjelaskan, KPK dalam tugasnya pemberantas korupsi seharusnya melakukan tindakan luar biasa pula, yaitu menindak pelaku korupsi utama itu sendiri. Petrus menilai, selama dua tahun sejak kelahiran KPK, baru dua kasus yang diusut. "Yaitu kasus Puteh dan klien kami," ujarnya.

Sumber : TempoInteraktif.com 12 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts