Kuning, Merah, Hitam, dan Putih adalah 4 Warna Khas Paser

Tana Paser, Kaltim - Aksi Masyarakat Adat Paser menolak warna ungu sebagai bagian khazanah lokal Paser ini menurut Koordinator Lapangan (Kolap) Syukran Amin, Rabu (14/1/2015) sebagai lanjutan aksi serupa pada 29 Desember 2014, tepatnya pada hari puncak peringatan HUT ke-55 Kabupaten Paser.

"Ini tindak lanjut aksi 29 Desember 2014 lalu. Ada dua poin tuntutan kami. Pertama, Bupati selaku kepala pemerintahan mencabut Perbup 48/2014, yang menjadikan warna ungu sebagai bagian khazanah lokal Paser," kata Korlap Masyarakat Adat Paser Syukran Amin.

Dalam hal ini, lanjut Syukran Amin, bukan warna yang dipersoalkan Masyarakat Adat Paser, melainkan Perbup yang menyebutkan ungu sebagai warna khas Paser, padahal Paser memiliki empat warna yang menjadi ciri khas tersendiri.

"Dalam sejarah Suku Paser, tidak dikenal warna ungu. Kami hanya mengenal warna Lemit (kuning), Mea (Merah), Buyung (Hitam), dan Bura' (Putih). Saat periode pertama kepemimpinan Beliau, semua warna hijau, tapi kami tidak menolak karena tidak diPerbup-kan," ucapnya. (BACA: Ridwan dan Mardikansyah Jalan Kaki Kembali ke Kantor Bupati)

Kedua, Bupati Paser harus mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat Paser. Hak-hak adat ini luas maknanya, tapi Syukran Amin kemudian menyebutkan beberapa diantaranya hak politik, budaya, istiadat, pendidikan, dan berkerja.

Syukran Amin juga menegaskan bahwa sebenarnya pihaknya tidak menggelar aksi unjuk rasa, melainkan rapat besar Masyarakat Adat Paser bersama pimpinan daerah. "Ini sebenarnya bukan unjuk rasa, tapi rapat besar Masyarakat Adat Paser di 10 kecamatan Kabupaten Paser," tambahnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts