Mendag Gobel Larang Impor Tekstil Motif Batik

Jakarta - Kementerian Perdagangan akan melarang impor tekstil bermotif batik yang selama cukup marak dan tersebar di beberapa sentra batik seperti di Pasar Tanah Abang, maupun sentra batik lainnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan, hal ini dilandaskan dari banyaknya produk-produk yang dibuat di desa-desa seperti batik, tenun ikan, songket hingga makanan dan minuman.

"Itu banyak dibuat di desa. Sekarang saya sedang mengemas produk warisan budaya Indonesia dan itu harus dilindungi," tegas Rachmat di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Rachmat menambahkan, apalagi pada akhir tahun 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan berlaku. Jika produk asli Indonesia tidak dilindungi, akan diambil oleh negara lain.

Menurut Rachmat, ini pun pernah terjadi pada produk batik asli Indonesia yang diakui oleh negara lain. Untuk itu, pihaknya akan melarang impor tekstil bermotif batik.

"Kalau tidak kita lindungi produk kita, ini bisa diambil orang. Misalnya kalau batik tekstil, kalau tekstil bermotif batik, itu akan saya larang. Karena kalau tekstil bermotif batik masuk ke Indonesia, industri printing kita akan mati. Dan itu banyak dilakukan di desa, makanya kita harus lindungi," tegas Rachmat.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan cara melindungi warisan budaya ini yakni bekerja sama dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dan Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga.

"Bagaimana menghadapi ini produk-produk warisan budaya kita yang ada di desa, dan produk buah-buahan yang harus kita dorong dari produk lokal menjadi produk nasional dan global," paparnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts