Pejabat Pertamanan Jakarta Barat Diperiksa Atas Kasus Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan pemeriksaan terhadap Sri Budi Setiati, Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Barat (Kasudin) Pertamananan Jakarta Barat dan Harun Al-Rasyid pejabat sebelumnya hari ini, Selasa (30/11) atas kasus penyimpangan anggaran rutin sebesar Rp 1,4 miliar. Penyidikan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB.

Pemeriksaan kedua pejabat dan mantan pejabat itu dimulai dari laporan masyarakat pada Mei 2004. Dalam program 100 hari Kabinet SBY-JK, pemeriksaan lebih diintensifkan. "Saat ini kasus penyimpangan dana ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan tingkat pidana khusus," kata Agus, Staf bidang Intelijen Kejari Jakarta Barat. Anggaran yang dimiliki oleh Suku Dinas menurut Agus ada tiga yaitu, anggaran pemeliharaan taman, anggaran rutin, dan anggaran pengadaan barang.

Untuk tahun anggaran 2003, Sudin Jakarta Barat mendapat dana sebesar Rp 9,5 miliar untuk tiga pos anggaran tersebut. Namun setelah ditelusuri dan otak atik oleh Badan Intelijen Kejari Jakarta Barat, ada kejanggalan pada dana anggaran rutin. "Dana sebesar Rp 1,4 miliar untuk anggaran rutin tidak jelas penyalurannya," kata Agus.

Pemberian dana diberikan pada tahun 2003. Pada 2003, ada dua periode jabatan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat. Januari sampai Juli 2003 jabatan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat dipegang oleh Harun, Agustus sampai sekarang jabatan Kasudin Pertamanan Jakarta Barat dipegang oleh Sri Budi Setiati. "Penyimpangan dana anggaran 2003 sebesar Rp 1,4 miliar ini disinyalir terjadi dalam periode dua pejabat Kasudin Pertamanan Jakarta Barat itu," ujar Agus.

Barang bukti berupa kwitansi, surat perintah tugas dan dokumen-dokumen lainnya diperiksa Kejari Jakarta Barat. Pada saat pemeriksaan, Sri Budi Setiati malah memberikan barang bukti dokumen pada masa jabatan Harun. "Dilihat dari hasil pemeriksaan, ada indikasi penyimpangan dana," kata Agus. Hari ini adalah panggilan penyidikan pertama kasus ini. Sebelum penyidikan, Kejari Jakarta Barat sudah melakukan penyelidikan. Dan keduanya memenuhi panggikan penyelidikan dari Kejari. Tahapan setelah penyidikan adalah penuntutan, pemeriksaan, persidangan.

Sumber : TempoInteraktif.com 30 November 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts