Pelaku Korupsi Rp 1,2 Miliar di Jayapura Ditangkap

Jayapura : Yohanes Ayamiseba, pimpinan proyek (pimpro) Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura yang diduga terlibat korupsi dana proyek Reboisasi Hutan dan Lahan (RHL) Rp 1,2 miliar di Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Minggu (19/12) di rumah salah satu kerabatnya di Kota Manokwari, Kabupaten Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat.

Yohanes yang diduga terlibat kasus korupsi dalam proyek pengadaan bibit jati unggul, tidak pernah memenuhi panggilan kejaksaan. Bahkan, setelah panggilan ketika, pihak kejaksaan sempat menjemput Yohanes di rumahnya di Kotaraja, Kota Jayapura, tapi yang bersangkutan malah pergi ke Manokwari. "Yohanes langsung kami kenai penahanan dan rencananya akan kami titipkan ke rumah tahanan(rutan) di Polresta Jayapura agar kita lebih mudah memeriksanya. Tersangka sendiri hari ini (Senin, 20/12) kami periksa dengan didampingi penasihat hukumnya," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Rudi
Hartono, kepada wartawan di kantornya di Jayapura, Senin (20/12).

Menurut Rudi, dugaan korupsi Yohanes telah diselidiki senilai Rp 1,2 miliar merupakan bagian dari proyek pengadaan bibit jati unggul untuk Mei hingga Desember 2003 yang didanai anggaran APBN tahun 2003 sebesar Rp 3,8
miliar. "Ada dana Rp 1,2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Yohanes sebagai pimpro," katanya.

Dalam pemeriksaan sebelumnya atas kasus yang sama, sudah ada sekitar tujuh orang saksi yang dimintai keterangan, diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Jayapura, empat orang rekanan kerja dalam proyek RHL di kawasan Sentani.

Yohanes sendiri dijerat Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 dan Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sebab berdasarkan penyelidikan awal terhadap Yohanes, dirinya mengaku sebagian uang telah digunakan memperbaiki rumahnya di Kotaraja Jayapura senilai Rp 600 juta," kata Rudi.

Cunding Levi

-

Arsip Blog

Recent Posts