PN Semarang Gelar Sidang Korupsi 11 Mantan Anggota DPRD

Pengadilan Negeri Semarang hari ini menggelar persidangan perdana kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004 Kota Semarang senilai Rp 2,16 miliar, dengan tersangka 11 mantan anggota DPRD Kota Semarang periode 1999-2004.

Ke-11 terdakwa tersebut adalah Ismoyo Soebroto, Fathur Rahman, Shonhaji Zaenuri, Santoso Hutomo, Agustina Wilujeng, Humam Mukti Azis, Hamas Ghanny, Tohir Sandirjo, Hindarto Handoyo, Ahmad Yusuf Sujiyanto, dan Suprihadi.

Terdakwa dinilai orang-orang yang mempunyai wewenang dalam pengeluaran anggaran. Sebagian dari para terdakwa itu masih aktif menjadi anggota legislatif.

Humas PN Semarang Sutoyo menjelaskan, berkas dugaan korupsi ini dibagi menjadi tiga berkas, yakni berkas dengan terdakwa Ismoyo Soebroto (mantan Ketua DPRD Kota Semarang) dan kawan-kawan yang diketuai Abid Saleh Mendrofa.

Berkas kedua dengan terdakwa Fathur Rahman (mantan Ketua Komisi C) dan kawan-kawan dengan Ketua Majelis Hakim Faturahman, Sri Muryanto, dan I Wayan Kota.

Selain itu, berkas Shonhaji Zaenuri (mantan Ketua Panitia Anggaran) dan kawan-kawan dengan Majelis Hakim yang diketuai Rahardjo Mulyono.

Sutoyo juga menambahkan, untuk mempercepat proses persidangan, PN Semarang akan menggelar sidang dengan tiga jadwal sekaligus, yakni pukul 09.00-11.00 WIB, pukul 11.00-13.00 WIB, dan pukul 13.00-15.00. PN juga telah menyiapkan televisi monitor untuk mengantisipasi membanjirnya pengunjung sidang.

Para terdakwa dijerat pelanggaran Pasal 2 ayat 1 sub a jo. Pasal 18 jo. Pasal 43 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP untuk Pasal 43 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya yaitu penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Sumber: Tempo Interaktif, 14 Pebruari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts