Ramai-ramai Besuk Rekan yang Ditahan

Partai Jadi Penjamin Tersangka

PURWOKERTO - Sekitar 30 anggota DPRD Banyumas, kemarin, ke Polres Banyumas untuk membesuk rekan mereka yang ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD.

Mereka datang sekitar pukul 11.00. Setelah mendapat izin Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Arif Fajarudin, mereka menuju ke halaman depan dan diantar anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres ke ruang tahanan.

Saat tiba di depan pintu ruang tahanan, para wakil rakyat yang ditahan baru saja berganti pakaian. Mereka hendak kembali ke ruang tahanan. Saat itulah mereka sempat bersalaman.

Anggota DPRD 1999-2004 yang terpilih kembali dan kini ditahan sebagai tersangka adalah Wakil Ketua Drs Moetia Harjatmo, Wakil Ketua Musaddad Bikri Noor SH, Ketua Komisi A Wiyono SH, Ketua Komisi B Sutikno. Adapun anggota DPRD periode 1999-2004 yang tak lagi jadi wakil rakyat dan ditahan adalah Drs Muke M Saleh (mantan ketua panitia anggaran) dan Sarjono (mantan anggota panitia anggaran).

Karena pembesuk banyak, polisi mempersilakan mereka masuk bergantian per lima orang. Acara di ruang tahanan itu tak boleh diliput wartawan.

Saat menunggu giliran masuk, anggota DPRD menunggu di teras Satuan Samapta Polres Banyumas. ``Kami membesuk untuk memberikan dukungan moral pada mereka,`` tutur Sadewo Trui Lastiono.

Ahmad Iksan SAg, Ketua Komisi D, menambahkan suasana sangat mengharukan. Mereka bersalaman dan berpelukan. ``Tak banyak yang kami bicarakan. Kami menemui mereka di teras ruang tahanan. Waktu terbatas, hanya beberapa menit,`` ucap Iksan.

Acara besuk itu hanya berlangsung 30 menit dan pukul 11.30 selesai. Mata beberapa wakil rakyat itu memerah. Sesekali mereka menyeka air mata.

Sementara itu, Arif Fajarudin menyatakan sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka. Akan tetapi yang berwenang menerima atau menolak Kapolres AKBP Drs Erwin Triwanto. ``Kapolres tugas di luar kota. Tunggu saja, permohonan itu diterima atau tidak.``

Dia mengemukakan dalam penyidikan dugaan korupsi APBD, Polres Banyumas berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto. Jadi penanganan antara polisi dan jaksa tak menghambat penyidikan.

Polres juga sudah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. ``Surat perintah dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Banyumas 2002-2003 sudah kami kirim ke KPK.``

Citra Buruk

Wakil Ketua DPC PDI-P Banyumas, Yoyok Sukoyo, menyatakan akan segera mendampingi kader partai yang kini jadi tersangka korupsi.

Dia, seusai membesuk kader partainya, menuturkan pendampingan itu diatur dalam AD/ART PDI-P. ``Karena itu amanat partai, kami harus melaksanakan.``

DPC, kata dia, juga akan memberikan bantuan finansial kepada kader itu. ``Kami akan menanggung biaya pengacara. Semua ditanggung partai agar mereka tak kesulitan.``

Kemampuan finansial kader partai yang kini diperiksa polisi tidak sama. Mantan anggota DPRD yang jadi tersangka, kata dia, ada yang menjadi tukang tambal ban.

Sementara itu, beberapa partai lain belum bersikap. Upaya mermohon penangguhan penahanan harus dikonsolidasikan dengan kalangan pengurus dan melibat perkembangan. Enam anggota DPRD yang ditahan adalah Sutikno, Wiyono, Muke M Saleh, dan Sarjono dari PDI-P, serta Musadad Bikri Nur dari PKB dan Moetia Harjatmo dari Partai Golkar.

Wakil Ketua DPD Golkar Banyumas, Suradi Al Kharim, menyatakan belum membicarakan permintaan penangguhan penahanan ke polisi dalam rapat pengurus harian. ``Kami hormati dulu proses hukum yang dilakukan polisi,`` kata wakil ketua bidang hukum, UU, dan HAM itu.

Itu pula yang diungkapkan Sekretaris DPC PKB Ahmad Iksan. Dia menyatakan baru konsolidasi dengan pengurus lain. ``Kami akan berkoordinasi dulu. Pak Musadad kan sudah memakai pengacara yang juga orang PKB,`` ujarnya, kemarin, di gedung DPRD.

Koordinator Aliansi Masyarakat Antikorupsi (Alamak) Dodot Widodo menyatakan bila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan polisi justru menimbulkan citra buruk di mata masyarakat. ``Jangan sampai permohonan penahanan menjadi tawar-menawar antara aparat keamanan dan penjamin. Penjamin kan punya dana banyak,`` katanya. (G23, G22,in-86)

Sumber: Suara Merdeka, Sabtu, 29 Januari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts