Sekda Kota Cilegon Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Kubangsari

Serang–Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon Rusli Ridwan dan pimpinan pelaksana proyek berinisial AF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Kubangsari seluas 66,5 hektar di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Jawa Barat.

Dugaan korupsi muncul terkait dengan pengucuran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon tahun 2002 sebesar Rp 6,5 miliar kepada para penggarap, yang sebagian besar fiktif.

"Berdasarkan hasil penyelidikan atas kasus Kubangsari, ditemukan dugaan kasus korupsi dengan tersangka Sekda Kota Cilegon dan pimpinan pelaksana proyek pembebasan lahan tersebut," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Kemas Yahya Rahman dan Asisten Intelijen I Gede Sudiatmaja, Kamis (3/2).

Kemas maupun Sudiatmaja menolak menyebut nama lengkap kedua tersangka dengan alasan teknis bahwa keputusan itu merupakan rekomendasi tim penyelidik yang diserahkan ke Bagian Pidana Khusus. Namun, dalam catatan Kompas, pimpinan pelaksana proyek dimaksud adalah Ahmad Faerozi, sedangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon adalah Rusli Ridwan.

Menurut Kemas, jumlah tersangka dalam kasus itu masih bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan yang dimulai pekan depan. "Fakta yang ditemukan dalam penyidikan akan lebih lengkap dan lebih mendalam dibandingkan saat penyelidikan. Selama penyidikan, kami berhak menyita barang bukti, menangkap, dan menahan sepanjang itu diperlukan," ujarnya.

Menurut Sudiatmaja, dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Kubangsari seluas 66,5 hektar itu muncul karena adanya pengeluaran yang tak patut dari APBD Kota Cilegon tahun 2002 sebesar Rp 6,5 miliar untuk membebaskan lahan dari para penggarap.

Tim penyelidik menemukan banyak penggarap fiktif yang menerima kucuran dana APBD itu. Dari 97 penggarap yang dilaporkan, tim penyelidik kejati mendapatkan data bahwa hanya 20 orang yang benar-benar penggarap lahan.

"Apa yang demikian itu bukan korupsi namanya," kata Sudiatmaja. Lahan Kubangsari tersebut rencananya akan digunakan untuk membangun pelabuhan milik Pemerintah Kota Cilegon.

Rusli Ridwan yang dihubungi Kompas menyatakan, ia mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejati Banten. Namun, ia mempertanyakan apakah hasil penyelidikan atas data-data yang dimiliki tim penyelidik kejati sudah diuji lebih dahulu.

"Apa yang saya lakukan merupakan hasil klarifikasi dari tingkat bawah, mulai dari kepala desa dan camat. Penggarap lahan yang sebenarnya banyak sekali, lebih dari 97 orang. Lahan telantar itu digarap sejak tahun 1980-an sebelum saya jadi PNS," kata Rusli yang akan berpasangan dengan Wali Kota Cilegon Tb Aat Syafa’at sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Cilegon periode 2005-2010.

Kasus pembebasan lahan Kubangsari, Cilegon, merupakan salah satu dari empat kasus dugaan korupsi di Kota Cilegon yang sedang ditangani Kejati Banten. Tiga kasus lainnya adalah masalah pembelian kapal tunda, pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Cilegon, dan pembangunan jalan lingkar selatan. (sam)

Sumber : Kompas.com 04 Februari 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts