Sekretaris DPRD Sulsel Tersangka Korupsi APBD

Setelah memeriksa 24 saksi, terdiri 12 mantan anggota DPRD Sulsel dan 12 unsur eksekutif, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) akhir menetapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulawesi Selatan, Syamsuddin, sebagai tersangka kasus dugaan mark up (penggelembungan) dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 senilai Rp 18,23 miliar.

Hal itu dikemukakan Kepala Polda Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Saleh Saaf, Senin (11/10). Alasan penetapan mantan Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulsel itu karena dianggap tahu penggunaan pos-pos anggaran yang diduga diselewengkan. Syamsuddin juga dinilai terlibat dalam penyusunan dan pembuatan anggaran DPRD Sulsel.

"Dari hasil evaluasi yang kita lakukan terhadap hasil pemeriksaan 24 orang saksi, kita menetapkan Syamsuddin, Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus ini, karena ia lebih banyak tahu mengenai pengelolaan dan penggunaan anggaran DPRD," jelas Saleh.

Tapi, lanjutnya, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, setelah Syamsuddin diperiksa secara intensif. Penyidikan terhadap Syamsuddin rencananya dimulai Rabu (13/10).

"Tidak tertutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah lagi setelah itu. Misalnya anggota Dewan yang terlibat dalam Panitia Anggaran atau anggota Dewan lainnya, bisa saja jadi tersangka," kata Saleh.

Saat dikonfirmasi terpisah, Syamsuddin mengaku baru mengetahui ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp 18,2 miliar dari wartawan. Ia heran dengan keputusan itu sebab dirinya bukan penentu kebijakan mengenai penggunaan anggaran di DPRD Sulawesi Selatan.

"Saya ini hanya pelayan administrasi, bukan penentu kebijakan mengenai penggunaan anggaran di DPRD Sulawesi Selatan. Semua anggaran yang dikeluarkan Sekretaris Dewan, sudah sesuai dengan peraturan daerah dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Menurut Syamsuddin, dirinya diangkat menjadi Sekretaris DPRD Sulsel baru pada Juni 2003. Saat ditunjuk sebagai Sekwan, APBD Sulsel 2003 telah disahkan dan tahun anggaran 2003 telah berjalan.

Kasus dugaan korupsi APBD 2003 senilai Rp 18.23 miliar mulai mencuat Juni lalu. Dugaan itu diungkap kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Ketika itu, Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Makassar Patria Arta, Bastian Lubis, membeberkan temuannya bahwa ada keganjilan dalam sejumlah pos anggaran DPRD Sulsel 2003.

Kalangan LSM sendiri telah melaporkan hal itu kepada Kejaksaan Tinggi Sulsel. Pada saat bersamaan, Polda Sulsel juga melakukan penyelidikan hingga saat ini. Setidaknya 12 mantan anggota DPRD Sulsel periode 1999-2004 dan 12 pegawai Pemerintah Provinsi Sulsel telah diperiksa.

Sumber : tempointeraktif.com Senin, 11 Oktober 2004
-

Arsip Blog

Recent Posts