Seluruh Anggota DPRD dan Bupati Madiun Nikmati Dana Korupsi

Madiun–Tersangka Korupsi Mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Lilik Indarto Gunawan, mulai buka mulut. Dalam esepsi pembelaannya pada persidangan lanjutan kasus dugaan Korupsi APBD Kab Madiun tahun 2002-2004 Rp 8,8 miliar, Kamis (1/9,di Pengadilan Negeri Madiun, Lilik menyebut para pihak yang menikmati dana korupsi tersebut. Mereka adalah seluruh mantan anggota dewan dan pihak Eksekutif.

Esepsi pembelaan yang dibaca sendiri oleh Lilik tersebut, diungkapkan jika penikmat dana hasil korupsi ini tidak hanya 39 anggota dewan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana pada senin (29/8) yang lalu. Namun, seluruh mantan anggota dewan yang berjumlah 45. Menurut Lilik, juga ikut menikmati, bahkan pihak eksekutif termasuk Bupati Madiun, Djunadi Mahendra menurut esepsi tersebut juga harus ikut bertanggung jawab. "Harusnya JPU tidak mengaburkan masalah dengan tidak memasukkan pihak eksekutif termasuk Bupati dan ke 11 anggota dewan lainnya dalam masalah ini,"kata Lilik, di hadapan Majelis Hakim, ketika membacakan esepsi pembelaan.

Di luar persidangan, dengan membawa puluhan poster, ratusan simpatisan dari PDI-Perjuangan melakukan aksi menuntut majlis hakim untuk menyeret siapa saja dalam kasus korupsi ini. "Jika hanya Lilik yang diseret terus gimana pertanggung jawaban Bupati,"ujar Iwan Gewel, Koordinator Aksi. Lilik saat ini masih tercatat sebagai Ketua Komisi A DPRD Kab Madiun dari PDI-P. Rohman Taufiq

Sumber : Tempo, 01 September 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts