Terdakwa Korupsi Rp2,9 Miliar APBD Parigi Moutong Divonis Bebas

Kapanlagi.com - Lima anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, periode 2003-2004 yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi Rp2,9 miliar APBD setempat divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu.

Majelis Hakim yang diketuai Muhammad Taufiq SH membebaskan terdakwa M Awalunsyah Passau, Salam Kamu Tanjemai, Nico Rantung, Andi Tjimbung Tagunu dan Hafid Yahya dari dakwaan primer dan subsider karena tidak terbukti merugikan keuangan negara.

Sebelumnya Jaksa/Penuntut Umum mendakwa perbuatan kelima terdakwa menyetujui dan menganggarkan serta menerima tunjangan kesejahteraan, kesehatan, pengobatan, general check-up, dan biaya operasional penyusunan Peraturan Daerah (Perda) bertentangan

karena dengan UU No:22/2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan PP No;110/2000 Tentang Pedoman Penyusunan Keuangan Daerah, PP No.24/2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.

Selain itu, bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD karena terdakwa menerima seluruh tunjangan tersebut dalam bentuk tunai.

Dakwan Jaksa/Penuntut Umum tersebut berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adanya dugaan korupsi APBD Parigi Moutuong pada pos keuangan dewan sebesar Rp2,9 miliar, masing-masing Rp774 juta pada tahun anggaran 2003 dan Rp2,205 milliar tahun 2004.

Atas dasar tersebut, Jaksa/Penuntut Umum menuntut kelima terdakwa lima tahun penjara.

Majelis Hakim dalam amar putusannya setebal 63 halaman menyebutkan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur kewenangan DPRD bersama Kepala Daerah menetapkan APBD dijabarkan dalam Tata Tertib DPRD, bukan UU Susduk sebagaimana dakwaan Jaksa/Penutut Umum.

Majelis Hakim juga menyimpulkan PP 110/2000 telah dinyatakan batal dan tidak punya kekuatan hukum mengikat berdasarkan Putusan Hak Uji Materill Mahkamah Agung.

Selain membebaskan kelima terdakwa, Majelis Hakim juga merehabilitasi nama baik mereka dan biaya pengadilan dibebankan kepada negara.

Putusan Majelis Hakim PN Palu ini disambut haru seluruh kelurga terdakwa yang memadati ruang sidang.

Anggota Jaksa/Penuntut Umum R Tangdilintin masih menyatakan akan mengkaji lebih dalam putusan Majelis Hakim sebelum menyatakan banding. "Kami punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menyatakan banding," katanya. (*/rit)

Sumber : kapanlagi.com 22 Juni 2005
-

Arsip Blog

Recent Posts