Bupati Muara Enim Dilaporkan ke KPK

Palembang - Bupati Muara Enim Kalamudin Djinab akan dilaporkan oleh Indonesia Corruption Investigation (ICI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 17,5 miliar. Menurut Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICI, Maruli S, di Palembang Kamis (29/12) pengaduan ini menindaklanuti hasil temuan tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal mark up atau pengelembungan anggaran pembangunan di Muara Enim den pekerjaan beberapa proyek di kabupaten ini yang tidak sesuai dengan bestek.

Proyek bermasalah temuan BPK itu, lanjut Maruli, di antaranya pembangunan tembok Sungai Lematang Desan Modong, Kecamatan Tanahabang sepanjang 75 meter yang menyimpang dari bestek sehingga tembok penahan tanah Sungai Lematang ambruk. Volume dan dan harga proyek tahun anggaran 2003 ini dimark up. "Tender proyek ini pun diproses dengan cara penunjukan langsung (PL) oleh Bupati Muara Enim sehingga menyimpang dari Keppres No 80 tahun 2003 dimana akibatnya nmegara berpotensi dirugikan senilai Rp 2,5 miliar," ujarnya.

Begitu juga dengan proyek peningkatan jalan antara Desa Purun-Desa Betung Kecamatan Tanahabang tahun anggaran 2003 senilai Rp 3,5 miliar juga dibangun tidak sesuai dengan bestek dan gambar ketebalan lapisan pondasi atas hanya 6 cm. Padahal semestinya 12 cm dan ketebalan aspal hanya 3 cm seharusnya 7 cm. "Akibatnya baru enam bulan keadaan jalan rusak kembali. Akibat dugaan penyimpangan ini, negara setidaknya dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar," tambah Maruli.

Selain itu, pembangunan RSUD Muara Enim tahun anggaran 2003 dan 2004 juga dinilai menyimpang. Proyek itu diproses dengan penunjukan langsung oleh Bupati kepada PT Pembangunan Perumahan (PP) sehingga menyimpang dari keppres no 80 tahun 2003. Dalam proyek ini volume dan harga proyek juga diduga di-mark up sehingga paling tidak negara dirugikan mencapai Rp 2,5 miliar.

Mengacu pada temuan BPK, juga terjadi pembengkakan dana ABT tahun anggaran 2004, yaitu nilai proyek-proyek yang ada di-mark up, berkolusi dengan panitia anggaran DPRD Muara Enim masa bakti 1999-2004. Akibatnya, Negara dirugikan mencapai Rp 4,8 miliar.

Begitupun pembelian kendaraan dinas bupati dan wakilbupati tahun 2004 senilai Rp 2,5 miliar menyimpang dari Keppres No 80 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa. Juga proyek pengadaan obat untuk RSUD Muara Enim tahun anggaran 2004 senilai Rp 4 miliar tidak melalui proses tender sebagaimana mestinya. Dengan temuan BPK ini, ICI menurut Maruli juga menyesalkan jika sikap Tim BPK tidak melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hokum untuk diproses secara hukum. (Ida Syahrul)

Sumber: Suara Karya, Minggu, 1 Januari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts