Dishutbun Sinjai Dilapor ke Polisi

Terkait Dugaan Mark-Up Rp 1,2 M

SINJAI--Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Sinjai, dilapor ke pihak kepolisian. Laporan tersebut, terkait adanya dugaan penggelebungan anggaran (mark-up) pada proyek pengadaan bibit Rami, senilai Rp1,2 M yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), TA 2004/2005 lalu.

Hal tersebut, diungkapkan, Ketua Yayasan Asa Nusantara (YAN) Amrullah Amsar, Minggu (7/5).

Menurutnya, pengadaan bibit Rami, yang rencananya akan di tanam di Dua Kecamatan, yakni Kecamatan Sinjai Selatan dan Borong, terjadi spekulasi harga yang dinilai sangat tidak wajar.

"Dalam anggarannya, Dishutbun memasang target Rp1.500-1.750 per stek, yang jumlahnya ratusan stek. Padahal, harga sebenarnya sesuai pesanan dari salah satu daerah di Bogor, Jawa Barat itu, hanya sekitar Rp125 per stek. Berapa besar dana pemerintah yang diselewengkan pada saat itu, bahkan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan untuk proyek tersebut," terang Amrullah.

Selain itu, lanjut Amrullah, Dishutbun Sinjai, diduga juga melakukan mark-up, pada pengadaan mesin penggiling cengkeh, senilai Rp80 juta sebanyak Satu unit. "Kami sudah laporkan kasus tersebut ke Polres Sinjai, yang diterima langsung Kapolres Sinjai, AKBP Tavif Yulianto, dengan nomor 18/FPS/SJ/I/2006, tertanggal 4 Januari 2006, yang berisikan pengaduan atau laporan tentang adanya dugaan mark-up di Dishutbun Sinjai," kata Amrullah.

Sayangnya, kata dia, tanda-tanda tindaklanjut dari laporan itu ke polisi, terkesan lamban. Atas kondisi tersebut, kemudian disusul dengan surat dengan nomor 18/FPS/SJ/II/2005, untuk mempertanyakan proses laporan dan tindaklanjutnya. Hal yang sama juga dikatakan, Ketua LSM, Majelis Amanat Rakyat Sinjai (MARS), Amsul Mappasara, yang mengadvokasi dan mengekspos masalah itu sebelumnya.

Sekedar diketahui, katanya, kasus itu merupakan salah satu rangkaian dari 'target' Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) di Kabupaten Sinjai untuk di tuntaskan. "Sejauh ini, kasus yang melibatkan Kadishutbun Sinjai, Ir Achmad Rasyid dan kaki tangannya, saat ini sudah berada di tangan Timtas Tipikor dan KPK di Jakarta. Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan, sebagai institusi penegak hukum, agar sesegera mungkin melakukan penahanan terhadap pelaku," ujarnya.

Jika hal itu tidak terwujud tambah dia, maka mulai dari tokoh masyarakat, LSM, mahasiswa dan lembaga independen lainnya di Sinjai, akan turun untuk mendesak aparat, agar mereka yang terlibat harus ditahan," ancam Amsul Mappasara dengan nada tinggi.

Sementara, Kadishutbun Sinjai, Ir Achmad Rasyid, yang berusaha di hubungi dikantornya beberapa kali, tidak berhasil ditemui. Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP A Mappijaji, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kedua LSM tersebut.

"Laporannya sudah kami terima sejak beberapa bulan lalu.Yang jelas, sampai saat ini, proses hukumnya tetap berjalan. Bahkan, kami terus melakukan penyelidikan. Dan, apabila ditemukan tanda-tanda kecurangan dalam kasus itu, maka kami akan meningkatkan statusnya ke proses penyidikan lebih lanjut," terang Mappijaji. (*)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Senin, 8 Mei 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts