Lampung Timur - Tersangka Korupsi, PSB Mulai Diadili

SUKADANA - Marliyan (46), tersangka kasus korupsi dana penerimaan siswa baru (PSB) 2005 pada Dinas Pendidikan Menengah Kejuruan dan Tinggi (Dikmenjurti) Lampung Timur (Lamtim), mulai diadili, Selasa (18-4). Sidang dipimpin Hakim Ketua Yudi dan Jaksa Sugeng Riyadi dan Tathoni di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lamtim. Terdakwa Marliyan didampingi penasihat hukumnya, Hadri Abunawar.

Pada sidang perdana itu, Jaksa Sugeng Riyadi menyampaikan dakwaan atas kasus korupsi dana PSB APBD 2005 sebesar Rp68 juta lebih. Dalam dakwaan tersebut, Jaksa Sugeng Riyadi menyatakan pada penerimaan siswa baru tahu pelajaran 2005, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamtim lewat APBD mengucurkan bantuan dana yang diperuntukkan 57 SMP/SMA daerah itu. Tiap-tiap sekolah seharusnya mendapat bantuan Rp1,2juta. Tapi, oleh terdakwa yang dipercaya sebagai penanggung jawab kegiatan (PK), dana tersebut hanya diserahkan Rp350 ribu/sekolah.

Beberapa bulan kemudian, sejumlah kepala sekolah mendapat informasi, bantuan dana PSB itu bukan Rp350 ribu, melainkan RP1,2 juta lebih. Merasa ditipu, kepala sekolah itu mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana. Alhasil, Marliyan selaku PK yang juga sebagai kepala Seksi SMP, terbukti bersalah dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pengembangan penyidikan, ternyata kasus penyelewengan dana puluhan juta itu melibatkan Kepala Dinas Maryulis Arbis. Akibatnya, oleh Kejaksaan, Kepala Dinas Maryulis Arbis menyusul tersangka Marliyan mendekam di penjara.

Berdasarkan surat penetapan PN Sukadana No. 114/Pid.B/2006/PN Sukadana, terdakwa Maryulis Arbis akan menghadapi sidang pertama pada Kamis (20-4), bukan Senin (17-4).

Selanjutnya, kata Jaksa Sugeng Riyadi, akibat perbuatan terdakwa Marliyan bersama Maryulis Arbis, negara dirugikan paling tidak Rp68 juta lebih.

Usai pembacaan dakwaan, pokrol (penasihat hukum) terdakwa, Hadri Abunawar, tidak menyampaikan ekspresi. Sehingga, hakim ketua menutup sidang dan menyatakan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. n DIN/D

Sumber: Lampung Post, Rabu, 19 April 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts