Wakil Walikota Cilegon Terdakwa Kasus Korupsi Rp 6 Miliar

Serang–Rusli Ridwan, Wakil Walikota Cilegon, Banten resmi dinyatakan sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan kubangsari senilai Rp 6 miliar. "Dengan dilimpahkannya berkas acara pemeriksaan kasus ini ke pengadilan, berarti dia resmi dinyatakan sebagai terdakwa," kata Asisten Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Banten, Babul Khoir, Kamis (2/2).

Babul tidak bersedia mengomentari soal keharusan kepala daerah nonaktif setelah statusnya menjadi terdakwa, sesuai dengan Undang-undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dia juga hanya diam ketika ditanyakan alasan Kejati Banten tidak menahan Rusli Ridwan, saat pemeriksaan kasus itu.

Sebaliknya, Babul mengemukakan, Kejati Banten kini menambah satu tersangka dalam kasus korupsi Kubangsari ini, yaitu Yakob, warga yang menerima ganti rugi tanah senilai Rp 900 juta. "Yakob dinyatakan sebagai tersangka karena sebagai pemilik atau penggarap lahan kubangsari," katanya.

Kasus korupsi Kubangsari menjadi sorotan publik karena semula diindikasikan keterlibatan Aat Syafaat, Walikota Cilegon dan Rusli Ridwan (waktu itu masih menjabat Sekretaris Walikota Cilegon). Namun kejaksaan hanya mampu membuktikan keterlibatan Rusli Ridwan. Sedangkan Aat Syafaat hingga kini belum pernah diperiksa oleh kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan lahan Kubangsari seluas 66 hektare yang dibebaskan Pemkot Cilegon menggunakan dana APBD 2003 dengan nilai Rp 12 miliar lebih. Ironisnya, status lahan yang eks hak guna usaha (HGU) itu dalam sengketa antara PT Krakatau Steel, Pemkot Cilegon dan PT Sri. Sengketa itu hingga kini belum tuntas dan belum memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Berkaitan dengan kasus ini, sebelumnya, Pengadilan Negeri Serang telah menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara masing-masing kepada Asad Syukri, mantan Camat Ciwandan dan Faturoji, Kepala Desa Ciwandan. Kedua terdawa ini dinyatakan terlibat karena membuat daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) fiktif untuk menerima penggantian tanah garapan Kubangsari. Uang ganti rugi itu dibagikan ke sejumlah pejabat.

Ketua Pengadilan Negeri Serang Husni Rizal, yang dihubungi terpisah mengaku siap menggelar sidang perakara ini. "Saya sudah menunjuk hakim yang akan menangani sidang ini. Pekan depan mulai digelar sidangnya," kata Husni. Faidil Akba

Sumber : TempoInteraktif.com 02 Februari 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts