Anggota DPRD Takalar Divonis 1,4 Tahun Penjara

TAKALAR--Anggota DPRD Takalar dari Partai Merdeka, Abd Rahman Nassa divonis satu tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Tani (KUT) di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kamis 26 Juni sore.

Rahman juga didenda Rp10 juta. Vonis yang diberikan ketua majelis hakim, Richard Silalahi lebih ringan dari tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Takalar, Basri, yakni dua tahun penjara plus denda Rp30 juta. Rahman yang mendengar vonis hakim itu menyatakan pikir-pikir dulu sebelum melakukan banding.

Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Samsuhadi, juga menyatakan pikir-pikir dulu atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Persidangan itu sendiri dimulai pukul 15.00-16.00 Wita dan menghadirkan terdakwa di kursi pesakitan.

Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa setelah digelar persidangan selama setahun sejak Juli 2007 lalu. Selama persidangan berlangsung, menghadirkan 40 saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Mohammad Dofir seusai sidang mengatakan, terdakwa terbukti kuat melangar UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa menyalahgunakan jabatannya selaku Ketua KUD Lewaya Takalar dengan kerugian negara Rp84.575.000.

"Terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp84,575 juta sesuai besarnya kerugian negara. Jika tak mampu maka dijatuhi hukuman penjara tiga bulan," kata Dofir, kemarin. (ram)

Sumber: Fajar, Kamis, 26 Juni 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts