Kasus Korupsi Mamasa Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengerasan jalan tahun 2006 di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Polewali Mandar hari ini. “Berkas kasus sudah kami limpahkan hari ini,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Atang Pujianto di Mamuju.

Kasus proyek senilai Rp 1,2 milyar ini semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Namun, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Polewali Manda, termasuk dua terdakwanya.

Dari hasil penyidikan, Kejaksaaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan pimpinan proyek, Esri Siko dan Kepala Dinas Prasarana Wilayah Mamasa, Ismunandar Makmoen sebagai terdakwa. Keduanya diduga dengan sengaja mengerjakan proyek pengerasan jalan tidak sesuai Bestek yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Belanja.

Kedua terdakwa terancam hukuman kurungan selama lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 200 juta dan denda maksimal Rp 1 miliar. anwar anas

Sumber : tempointeractive.com : 11 Juli 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts