Kasus RPU Soppeng Disidangkan

PH Harta: Dakwaan JPU Keliru!

SOPPENG--Sidang kasus dugaan korupsi proyek RPU Soppeng senilai Rp46 miliar yang mendudukkan mantan Bupati Soppeng Drs HA Harta Sanjaya dan Direktur PT Diastarindo Prime Ir Park Kye Soon sebagai terdakwa, Kamis (1/6) telah memasuki sidang keempat masing-masing Dua kali untuk Ir Park Kyee Soon dan Harta Sanjaya.

Pada sidang lanjutan yang memberikan kesempatan pada Penasihat Hukum (PH) Harta Sanjaya, Agussalim SH, Syahrir SH dan Ahmad SH mengungkapkan keberatan/eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan No Reg Perk PDS-02/Sopp/Ft.I/05/2006 dalam perkara Pidana N034/PID.B/2006/PN.WSP, dalam eksepsinya PH terdakwa membeberkan beberapa keganjilan dalam dakwaan JPU diantaranya dakwaan yang kabur serta disinyalir JPU telah melakukan kebohongan publik sebagai mana telah disebutkan dalam dakwaannya bahwa baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Ir Park Kyee Soon dan HA Halim Palloge (yang berkas perkaranya diajukan secara terpisah), namun pada kenyataannya berkas perkara HA Halim Palloge ternyata tidak ada.

Pada sidang ini juga, PH terdakwa mengungkapkan keheranannya pada materi dakwaan JPU dengan dakwaan tindak pidana korupsi yang sebenarnya JPU sangat mengetahui persis perkara ini adalah perkara Perdata dan bukan tindak pidana korupsi. Dimana perbuatan hukum terdakwa diawali oleh suatu perbuatan dengan menandatangani MoU, dilanjutkan dengan perjanjian kontrak. Apalagi, pengacara negara dalam hal ini Kejaksaan Negeri Watansoppeng telah menerima kuasa untuk mewakili terdakwa sebagai Bupati Soppeng tertanggal 12 Januari 2005 yang diantaranya mengajukan somasi, gugatan perdata, permintaan penyitaan terhadap aset PT Diastarindo Prime melalui PN Setempat menurut PH terdakwa, dakwaan korupsi terhadap kliennya dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 10.692.116.157.41 tidak tepat. Pasalnya, jumlah senilai itu timbul akibat adanya perjanjian perdata diantara PT Diastarindo Prime dengan Pemkab Soppeng yang tertuang pada Akta Notaris tertanggal 07 Juli 2004 di hadapan Notaris Burhan Mappa SH dimana Ir Park Kyee Soon dan HA Halim Palloge berjanji untuk mengembalikan seluruh dana (uang proyek) ke Pemkab Soppeng bila tidak dapat menyelesaikan proyek RPU ini tepat waktu. Jadi sangat jelas ini merupakan perselisihan perdata bukan merupakan tindak pidana korupsi, oleh karena itu dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara itu, JPU Sidayat SH usai mendengarkan Eksepsi PH Harta Sanjaya meminta waktu selama Tiga minggu untuk mempersiapkan tanggapannya namun oleh Majelis Hakim melalui Ketua HBJ Nasution SH hanya memberikan waktu Dua minggu dan menetapkan jadwal persidangan berikutnya pada 14 Juni mendatang. (agus)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Jumat, 2 Juni 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts