Mantan Bendahara DPRD Sinjai akan Diperiksa

Melengkapi Berkas Tiga Tersangka

SINJAI--Mantan Bendahara Sekretariat DPRD Sinjai, Hj Nurfiah, kembali akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi DPRD Sinjai periode 2001-2003 lalu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Sugeng Purnomo SH yang ditemui Upeks di ruang kerjanya, Selasa (11/7), mengatakan pemanggilan mantan bendahara tersebut untuk diperiksa sebagai saksi guna melengkapi berkas tersangka Razak Alty dkk.

"Benar, surat pemanggilan Nurfiah dari Kejati baru saja kami kirim ke yang bersangkutan. Dirinya diperiksa Kejati berdasarkan surat tertanggal 10Juli 2006. Dia diperiksa guna lebih melengkapi sekaligus mendalami berkas para tersangka," ungkap Sugeng.

Sebelumnya, lanjut Kajari Nurfiah telah dipanggil untuk dimintai keterangannya di Kejati. Namun saat itu Sinjai dilanda banjir. Dalam kasus itu, kejaksaan menetapkan Tiga tersangka, yakni HA Razak Alty, Yusuf Ahmad, dan Subi SH. "Jadi rencananya mantan bendahara itu pemeriksaannya dijadwalkan, Kamis (13/7). Itu sebagai akumulasi dari keseriusan pemerintah untuk menuntaskan kasus korupsi di Sinjai, utamanya kasus DPRD Sinjai," tambah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, Irawan Eko mendampingi Kajari Sinjai. (Amran)

Sumber: Ujungpandang Ekspres, Kamis, 13 Juli 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts