Mantan Gubernur Sulteng Tersangka Korupsi Dana Kemanusiaan Poso

Palu - Komando Operasi Keamanan dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kamis (8/6) pukul 19.00 Wita, menetapkan mantan Gubernur Aminuddin Ponulele sebagai tersangka korupsi dana bantuan kemanusiaan bagi pengungsi Poso sebesar Rp 1,25 miliar. Mantan orang nomor satu di Provinsi Sulteng itu diduga telah merugikan negara dengan jalan mengorupsi dana transportasi pemulangan pengungsi Poso tahun 2001.

Saat ini, Aminuddin telah ditahan di Rumah Tahanan Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulteng. Kepastian ditetapkannya mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Sulteng ini, disampaikan Komandan Operasi Keamanan Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Paulus Purwoko di Kantor Polda Sulteng, Jumat (9/6) malam. Bersama Aminuddin, polisi juga menahan seorang perempuan berinisial DL, rekanan Dinas Kesejahteraan Sosial dalam penanganan pemulangan pengungsi Poso.

“Iya benar bahwa bekas pejabat tinggi di Sulteng malam ini telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana transportasi pemulangan pengungsi Poso tahun 2001,” kata Paulus, yang juga Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri.

Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa 14 saksi yang sebagian di antaranya adalah tersangka korupsi dalam kasus sama. Aminuddin diduga menggelapkan dana transportasi pemulangan pengungsi Poso tahun 2001 dengan modus operandi mentransfer dana senilai Rp 1,25 miliar ke rekening Satuan Koordinasi dan Pelaksanaan Penanggulangan (Satkorlak) bencana Sulteng. Transfer dilakukan oleh pihak rekanan yang melibatkan tersangka DL, tanpa membuat tanda terima atau pun bukti-bukti lainnya.

Kerugian negara sebesar Rp 1,25 miliar diperkirakan nilainya akan bertambah dengan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya. Diduga sekitar Rp 9 miliar dari Rp 13 miliar lebih dana transportasi untuk pemulangan pengungsi Poso belum diketahui pemanfaatannya. Polisi sejauh ini masih menemukan bukti ada uang senilai lebih dari Rp 1 miliar yang melibatkan mantan gubernur.

Aminuddin ditetapkan sebagai tersangka menyusul akan segera disidangnya mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial Sulteng Andi Aazikin Suyuti yang kini masih ditahan di Rutan Salemba, Jakarta. Sampai saat ini kepolisian telah menetapkan 32 tersangka terkait korupsi dana bantuan pengungsi ini. Kerugian negara ditaksir mencapai hampir Rp 20 miliar. Sebagian tersangka ditahan di Polda Sulteng, lalu di Mabes Polri dan sisanya di Polres Poso. (erna dwi lidiawati)

Sumber : sinarharapan.co.id Jumat, 09 Juni 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts