Pejabat Jakarta Timur Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Jakarta – Dharmawan Ilyass, 51 tahun, mantan Kepala Suku Dinas Kebudayaan dan Permuseuman Pemerintah Kota Jakarta Timur, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi daftar anggaran satuan kerja Jakarta Timur periode 2004.

"Berdasarkan keterangan saksi dari sidang sebelumnya, terdakwa secara nyata telah merugikan negara Rp 612 juta," kata Donna R. Sitorus, jaksa penuntut umum dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tadi.

Terdakwa melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991, jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo 55 (1) ke-1 jo pasal 64 tentang korupsi. Dia juga didenda Rp 50 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Dharmawan, penanggung jawab hari ulang tahun DKI yang diselenggarakan di Pulogadung pada 30 Mei 2004, mencantumkan empat kegiatan dalam daftar anggaran satu kerja, yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2004.

Padahal hanya satu kegiatan yang dilaksanakan, yaitu kunjungan ke museum. Tiga lainnya, seperti lomba kreativitas remaja, menabuh beduk, kasidah, dan lomba marawis remaja, tidak dilaksanakan. Seluruh kegiatan itu dilaporkan menelan biaya Rp 650 juta.

Hal yang memberatkan terdakwa, kata Donna, kejadian dilakukan pada saat pemerintah sedang melakukan pemulihan ekonomi. Adapun yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah melanggar hukum.

Seusai sidang pembacaan tuntutan, Darmawan Ilyas menghampiri meja penuntut umum sambil memukul-mukulkan telapak tangannya ke meja.

Darmawan menunjuk salah satu jaksa, lalu mengatakan, "Awas, saya akan bongkar semuanya."

Setelah itu, Darmawan disambut keluarganya dengan linangan air mata. Cut Mustikah, istri terdakwa, merasa heran dengan hukum di Indonesia. "Suami saya hanya menjalankan perintah," katanya. Sidang yang diketuai oleh Fritz Polnaja ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi. RUDY PRASETYO

Sumber : TempoInteraktif.com : 12 Juni 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts