Staf Ahli Bupati Didakwa Korupsi

PURBALINGGA - Kasus dugaan korupsi dana APBD Purbalingga, Jawa Tengah senilai Rp 120 juta mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Senin (17/7). Bambang WS, staf ahli Bupati Purbalingga, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Basik didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana APBD. Dugaan korupsi dilakukan pada saat yang bersangkutan sebagai pejabat sementara Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2003.

Sidang dugaan kasus korupsi yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga cukup menarik perhatian masyarakat. Untuk mengecoh masyarakat yang akan menyaksikan persidangan, terdakwa datang ke pengadilan dengan dibonceng sepeda motor. Sidang dugaan korupsi ini baru dimulai sekitar pukul 12.00.

Menurut JPU, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Sukandar, pada saat menjabat Dirut Perusda, terdakwa melalui APBD mengajukan anggaran pengembangan Perusahaan Aneka Usaha. Sebagian dana tersebut seperti tercantum dalam proposal yang diajukan terdakwa antara lain akan dialokasikan untuk pemasaran sate ayam Blater, sate khas Purbalingga sebesar Rp 25 juta, pengembangan asinan buah melon senilai Rp 40 juta dan pengelolaan terminal agribisnis di Desa Kutabawa Kecamatan Karangrej senilai Rp 80 juta.

Akan tetapi, menurut JPU dalam dakwaan, anggaran tersebut tidak digunakan untuk pemasaran sate, pengembangan terminal agribisnis dan untuk modal usaha asinan buah melon, namun digunakan untuk kegiatan dan kepentingan lain. Diantaranya untuk membiayai kerja sama dengan Yayasan Yakota di Jakarta sebuah yayasan yang mengurusi kerja sama magang dengan perusahaan-perusahaan di Jepang, dipinjamkan kepada Asosiasi Pedagang dan Petani Sayur Desa Kutabawa, menutup hutang perusahaan kepada terdakwa.

Baik terdakwa maupun Budi Riono, penasihat hukumnya menyatakan tidak akan memberikan eksepsi atas dakwaan JPU. (Hindharjoen Nts)

Sumber: Kompas, Senin, 17 Juli 2006
-

Arsip Blog

Recent Posts