Mufti H. Jamaluddin Al-Banjari

Salah satu keturunan dari Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari yang mencapai maqam kewalian adalah Mufti Jamaluddin Al-Banjari, beliau dilahirkan dari seorang ibu keturunan cina yang bernama Go Hwat Nio atau sering dipanggil Tuan Guwat putri dari Kapten kodok dan beliau memeluk islam dihadapan Syekh Muhammad Arsyad sendiri, dari istri nya tersebut beliau mempunyai anak 6 orang, masa kecilnya penuh berlimpahan ilmu dari orang tuanya sendiri, dan mendapatkan pendidikan agama islam secara mendalam dari Datu Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, hingga beliau sangat alim dan diangkat oleh kerajaan Banjar yang menjadi seorang Mufti, yang mana untuk mencapai hal tersebut seseorang harus diakui keluasan ilmunya.

Beliau 6 bersaudara kandung dari ibunya yaitu :
1. Asiah
2. Khalifah H.Hasanuddin
3. Khalifah H.Zainuddin
4. Raihanah
5. Hafsah
6. Mufti H.Jamaluddin Al-Banjari

Mufti H.Jamaluddin mulanya kawin dengan seorang perempuan sholehah bernama Bulan di Pakauman dan dikarunia 7 orang anak, kemudian menikah lagi di Bakumpai Marabahan dan mendapatkan putra yaitu Syekh Abdus Shamad Bakumpai Al-Banjari yang nantinya menjadi seorang Qadhi dan terkenal akan kewaliannya, kemudian menikah lagi di Nagara mendapatkan 5 orang anak, lalu menikah lagi dengan Aisyah di Wasah dan Nurifah di Amuntai namun dari keduanya tidak mempunyai keturunan.

Selain sebagai Mufti dikerajaan Banjar, beliau juga giat mengajar baik dari kalangan awam maupun kalangan istana, diantara murid beliau adalah sultan Adam Al-watsiq Billah dan Pangeran Nata, Mufti H.Jamaluddin paling besar pengaruhnya pada masa pemerintahan Sultan Adam (1825-1857 M), beberapa peneliti sejarah berpendapat bahwa Undang-Undang Sultan Adam (1251 H/1835 M) adalah banyak dipengaruhi pendapat dan pandangan dari Mufti H.Jamaluddin, sebagai bukti pada pasal 31 terdapat namanya, seperti tertulis berikut "Sekalian kepala kepala jangan ada yang menyalahi pitua Haji Jamaluddin ini, namun orang lain yang menyalahi apabila ikam tiada kawa manangat lakas-lakas ikam bapadah kayah aku."pasal ini tertulis sangat panjang. menurut catatan Abdurrahman SH, Mantan Hakim Agung Indonesia ia menyimpulkan pasal 31 tersebut bahwa "tentang tata pemerintahan hanyalah bagian pertama saja, sedangkan bagian akhir adalah mengenai nazar, tetapi yang penting disini adalah suatu hal yang luar biasa bagi seorang ulama kalau fatwanya dimasukkan kedalam salah satu pasal dari pada undang undang kerajaan, sehingga mempunyai otoritas tersendiri sebagai hukum negara suatu hal yang jarang terjadi dimana mana".

Selain hal diatas beliau adalah juru damai perselisihan dikeluarga kerajaan Banjar dan pemegang "Surat Wasiat Sultan Adam", pada desember 1855 Sultan Adam menulis surat wasiat yang kandungannya mengatakan bahwa pengganti beliau yang menjadi Sultan di kerajaan banjar adalah pangeran Hidayatullah, kepada putranya yaitu Pangeran Prabu Anom dan cucunya pangeran Tamjidillah diancam hukuman mati apabila menghalangi surat wasiat itu, dan yang memegang surat wasiat itu adalah Mufti H.Jamaluddin Al-Banjari.

Karya Mufti H.Jamaluddin yang paling terkenal diseluruh dunia melayu ialah "Perukunan Jamaluddin", pada semua cetakan Perukunan Jamaluddin dapat dipastikan bahwa kitab tersebut memang karya beliau,pada data awal perukunan yang dinisbahkan sebagai karya Mufti H.Jamaluddin Al-Banjari yang dicetak oleh Mathba'ah al-Miriyah al-Kainah Mekkah 1315 H/1897 M pada kulit depan tertulis "Ini kitab yang bernama Perukunan karangan Asy-Syekh Al-'Alim Mufti H.Jamaluddin ibnu Almarhum Al-Alim Al-Fadhil asy-Syekh Muhammad Arsyad Mufti Banjari" Karya Mufti H.Jamaluddin al-Banjari lainnya adalah kitab Bulugh Al-Maram fi Takhalluf Al-Muafiq fi Al-Qiyam (1247 H/1831 M).

Al-'Alim Al-Allama Mufti Haji Jamaluddin putra Syekh muhammad Arsyad Al-Banjari wafat di Martapura dan dimakam kan di desa Kalampayan didalam kubah sang ayah pada baris keenam.Wallahu A'lam,,,,,,

Sumber: https://id-id.facebook.com/notes/kisah-para-datu-dan-ulama-kalimantan/mufti-haji-jamaluddin-al-banjari/190679287642412
-

Arsip Blog

Recent Posts