RUU Kebudayaan Masuk Prolegnas 2015

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebudayaan yang telah digagas sejak 2008 akan segera dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Proglenas) 2015.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI HM Ridwan Hisyam, Badan Legislasi DPR RI akan melakukan pengharmonisan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016 DPR RI yang dimulai pada 14 Agustus 2015.

“Saat ini sudah ada draf terbaru RUU Kebudayaan versi tanggal 17 Juni 2015, yang terdiri atas 7 Bab dan 95 pasal,” kata Ridwan, Senin (10/8).

Sementara itu Direktur Pembinaan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Tradisi Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Sri Hartini, menyampaikan kelegaannya dengan dimasukkannya RUU Kebudayaan dalam Proglenas DPRRI tahun 2015.‎ Sebab, tidak lama lagi akan ada payung hukum dalam menyelenggarakan kebijakan dan program kebudayaan.

Berlarut-larutnya pembahasan undang-undang tersebut disebabkan masih adanya perdebatan terkait substansi yang akan diatur dalam RUU Kebudayaan. Salah satu substansi yang menjadi perdebatan adalah tentang rumusan definisi "kebudayaan".

Sri Hartini meminta agar pilar-pilar pembangunan kebudayaan dapat dimasukkan dalam RUU Kebudayaan. Pilar Pembangunan Kebudayaan tersebut, meliputi: penguatan hak berkebudayaan; pembangunan jati diri dan karakter bangsa; pelesatarian sejarah dan warisan budaya; pembinaan kesenian; pengembangan industri budaya dan ekonomi kreatif; penguatan diplomasi budaya; pengembangan pranata dan SDM Kebudayaan, dan;pengembangan sarana dan prasarana budaya.‎

-

Arsip Blog

Recent Posts