Bangunan Warisan Budaya di Yogya Didata Ulang

Yogyakarta - Dalam kurun waktu tiga bulan ke depan, Pemkot Yogyakarta bakal menerbitkan data baru terhadap bangunan kuno yang masuk dalam kategori Benda Cagar Budaya (BCB). Bangunan kuno yang sebelumnya berstatus warisan budaya namun tidak sesuai kategori BCB, otomatis akan diputihkan.

Oleh karena itu, seluruh bangunan warisan budaya turut didata ulang. Totalnya mencapai sekitar 460 bangunan. Hasil pendataan ulang sementara, terdapat 231 bangunan warisan budaya yang masuk kategori BCB. "Tapi itu masih diduga bisa menjadi BCB. Saat ini masih dilakukan penilaian oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)," ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Yogyakarta, Eko Suryo Maharsono, Minggu (14/02/2016).

Bangunan kuno yang sebelumnya dikategorikan sebagai warisan budaya tersebut mengacu pada Keputusan Walikota (Kepwal) tahun 2009. Kriterianya berupa bangunan kuno berusia di atas 50 tahun serta memiliki corak atau arsitektur khas. Sedangkan untuk bangunan cagar budaya, selain kriteria tersebut juga harus memiliki nilai historis. Apalagi jika berada di kawasan cagar budaya yang sudah ditetapkan oleh Pemda DIY, maka patut diduga termasuk BCB.

Pemutihan kategori bangunan warisan budaya itu pun guna memberikan kepastian bagi masyarakat. Pasalnya, kerap ada pemahaman yang tumpang tindih antara bangunan warisan budaya dengan bangunan cagar budaya. Padahal, penanganan serta tindakan terhadap kedua kategori bangunan tersebut sangat berbeda. "Bagi BCB yang mengalami perusakan, maka oknum perusaknya bisa dijerat melalui undang-undang. Ancamannya juga cukup berat dan yang menindak ialah tim dari pemerintah pusat. Sedangkan bangunan warisan budaya, sanksinya hanya dibangun ulang sesuai corak aslinya," urainya.

Selain itu, pemutihan bangunan warisan budaya juga dimaksudkan supaya memperkuat bangunan cagar budaya yang sudah ada. Tidak bisa dipungkiri, ada beberapa bangunan warisan budaya yang coraknya sudah hilang seiring proses perbaikan atau pengembangan. Sedangkan bagi bangunan cagar budaya, sama sekali tidak boleh dihilangkan melainkan wajib dilestarikan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad sebelumnya juga mengatakan, masyarakat sempat dibingungkan antara bangunan warisan budaya dan cagar budaya usai ada perobohan bangunan kuno di Pajeksan. Kejadian itu pun sempat menjadikan polemik yang berkepanjangan. "Ke depan masyarakat tidak akan bingung lagi. Status bangunan cagar budaya juga akan memudahkan pelestarian karena pemerintah memiliki kewenangan memberikan insentif sekaligus promosi," terangnya.

-

Arsip Blog

Recent Posts